• Minggu, 21 Desember 2025

Menolak Lupa Kasus Suap Pinangki, Divonis 10 Tahun, Disunat Enam Tahun, Sekarang Bebas Bersyarat

Photo Author
- Selasa, 6 September 2022 | 22:22 WIB
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari


KONTEKS.CO.ID - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat bersama empat terpidana kasus korupsi lainnya.





Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti bebas bersyarat Pinangki karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.





"Memenuhi syarat administratif dan substantif," Kata Rika.





Rika menjelaskan bahwa Pinangki sudah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga atau selama 2 tahun dari masa pidananya sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.





Siapa Pinangki Sirna Malasari?





Pinangki merupakan mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.





Pinangki dipenjara karena terbukti menerima suap US$ 500 ribu dari konglomerat Djoko Tjandra.Suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa bebas untuk Joko di Mahkamah Agung.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X