• Senin, 22 Desember 2025

Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi Tabrak Petugas KPK, Jadi Tersangka dan DPO

Photo Author
- Minggu, 21 Desember 2025 | 17:16 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi tabrak pegawai KPK (KONTEKS.CO.ID/Dok KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi tabrak pegawai KPK (KONTEKS.CO.ID/Dok KPK)

"Kami akan berkoordinasi juga kepada keluarganya, kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya," imbuhnya.

Baca Juga: ICW: 13 Jaksa Ditangkap karena Korupsi Sejak Era ST Burhanuddin

Tak hanya Tri Taruna, KPK juga telah menetapkan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X