“Dari penggeledahan, KPK mengamankan uang Rp135 juta dari rumah pribadi AW dan Rp58 juta serta logam mulia 850 gram dari rumah RNP,” ungkap Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Atlet Esports Thailand Curang, Tim AoV Putri Ditarik dari SEA Games 2025
Selain Ardito, KPK turut menjerat Ranu Hari Prasetyo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo, dan direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.
Kelimanya diduga terlibat dalam skema “jatah proyek” yang berlangsung sejak awal tahun anggaran 2025.
Menurut penyidik, Ardito menerima aliran uang dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa hingga mencapai Rp5,75 miliar.
Nilai itu diduga merupakan fee hasil pengondisian proyek di berbagai dinas, yang kemudian dialirkan melalui sejumlah orang kepercayaannya.
Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Biodata Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah yang Kena OTT KPK Meski Baru Seumur Jagung Menjabat
KPK Telah Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dkk Tersangka Korupsi
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sita Uang dan Emas
Ini Lima Tersangka Korupsi Hasil OTT KPK di Lampung Tengah
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol, Resmi Jadi Tersangka