KONTEKS.CO.ID - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai institusi yang baru terbentuk setahun lalu sukses meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Predikat ini merupakan penghargaan tertinggi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik oleh KIP.
Sekretaris Kementerian UMKM Arif Rahman Hakim yang hadir mewakili Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut.
Menurutnya, penghargaan ini mencerminkan komitmen Kementerian UMKM untuk menjadi institusi pemerintah yang transparan, akuntabel, dan terbuka dalam pengelolaan informasi publik.
Baca Juga: Tito Karnavian Belum Tahu Detail Permintaan Bantuan Aceh ke PBB, Segera Dipelajari
“Alhamdulillah, prestasi ini menunjukkan komitmen Kementerian UMKM dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat,” ujar Arif.
Selain itu, KIP juga memberikan Penghargaan Khusus kepada Kementerian UMKM sebagai Badan Publik Baru yang dinilai mampu melakukan percepatan penerapan keterbukaan informasi publik serta menyediakan layanan informasi yang dibutuhkan masyarakat, meskipun baru resmi terbentuk pada 21 Oktober 2024.
Penilaian tersebut dilakukan KIP melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025.
Arif berharap predikat Informatif ini dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang. Capaian tersebut diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian UMKM untuk terus memberikan layanan publik yang berkualitas dan responsif.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Kementerian UMKM terus mengembangkan sistem informasi yang tepat sasaran dalam mengelola, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi publik guna menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Informasi publik Kementerian UMKM dapat diakses melalui berbagai kanal, antara lain situs resmi umkm.go.id, akun media sosial resmi, layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Call Center 106, serta layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berlokasi di Kantor Kementerian ESDM, Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn mengapresiasi komitmen seluruh badan publik dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sebagai bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik.
Artikel Terkait
Kementerian UMKM dan Deltras FC Sinergikan Pengembangan UMKM di Stadion Sidoarjo
Menteri UMKM Dorong Produk Kosmetik Lokal Kuasai Pasar Domestik Hingga Go Global
Menteri Maman Sebut Industrialisasi Olahraga sebagai Pemacu Pengembangan UMKM
Arema FC Siap Implementasikan Holding UMKM untuk Pengelolaan Stadion Kanjuruhan
DWP Kementerian UMKM dan ID FOOD Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi ke Sumatera