• Minggu, 21 Desember 2025

Pemerintah Cabut 22 Izin Pemanfaatan Hutan Seluas 1 Juta Hektare

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 07:20 WIB
Petugas Gakum Kemenhut pasang segel di area terkait kerusakan hutan. (KONTEKS.CO.ID/Dok Kemenhut)
Petugas Gakum Kemenhut pasang segel di area terkait kerusakan hutan. (KONTEKS.CO.ID/Dok Kemenhut)

KONTEKS.CO.ID – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan telah mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Raja Juli dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025, mengatakan, luas lahan dari 22 PBPH tersebut totalnya 1.012.016 hektare.

"Kami mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan seluas 1.012.016 hektare," ujarnya.

Baca Juga: YouTuber Resbob Penghina Suku Sunda Sempat Berpindah-pindah Sebelum Terciduk Polisi

Ia melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa puluhan izin PBPHP seluas satu juta hektare lebih tersebut tersebar di berbagai daerah.

"[Pencabutan izin ini] bagian dari penertiban kawasan hutan," katanya.

Pencabutan izin tersebut dilakukan sejak 3 Februari 2025. Selain itu, sebelumnya telah dilakukan penertiban sekitar 500 ribu hektare kawasan hutan.

Baca Juga: Indonesia Kirim Perdana 48 Ton Durian Beku Langsung ke China

Menhut Raja Juli menyampaikan, dengan demikian total hutan yang telah ditertibkan secara nasional sebanyak 1,5 juta hektare.

Penertiban dilakukan terhadap PBPH bermasalah di seluruh Indonesia. Selain pencabutan izin, juga dilakukan penegakan hukum.

Lebih lanjut Raja Juli mengatakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi dugaan pelanggaran yang memicu bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga: YouTuber Resbob si Penghina Suku Sunda dan Viking Diciduk Polisi di Semarang

Satgas PKH akan menindak sekitar 31 perusahaan yang diduga keras melakukan pembalakan liar (illegal loging) atau pengrusakan hutan.

Ia menyampaikan akan seger menyampaikan nama-nama perusahaan yang menyebabkan banjir bandang kayu di tiga provinsi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X