Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan siap mengikuti proses persidangan selanjutnya.
“Kami menghormati putusan sela yang menyatakan PN Surakarta berwenang memeriksa perkara ini, dan kami akan mengikuti pemeriksaan selanjutnya,” ujar Irpan melalui pesan WhatsApp.***
Artikel Terkait
Hasan Nasbi Bantah Pemerintahan Prabowo di Bawah Kendali Jokowi, Bawa-Bawa Nama Amerika Serikat
Luhut Klarifikasi Polemik Bandara IMIP: Soal Izin, Jokowi, Hilirisasi, dan Hubungan Investasi dengan Tiongkok
Deforestasi Rezim Jokowi di Balik Bencana Sumatra, Poros Jakarta Raya Serukan Hentikan Serakahnomic
Jokowi Bongkar Siapa di Balik Isu Ijazah Palsu: Gampang Ditebak, Tapi Akan Saya Bawa ke Pengadilan!
Jokowi Bakal Pamerkan Semua Ijazahnya Mulai dari SD hingga S1 UGM di Pengadilan