• Senin, 22 Desember 2025

Singgung Kultur Orde Baru, Ray Rangkuti Soroti Instruksi Presiden Copot Bupati Aceh Selatan: Kekeliruan Sangat Fatal

Photo Author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 11:54 WIB
Presiden Prabowo Subianto  (Foto: BPMI Setpres RI)
Presiden Prabowo Subianto (Foto: BPMI Setpres RI)

Ia mempertanyakan sumber ide yang mendorong Presiden untuk meminta pencopotan langsung kepada Mendagri.

Sentralisasi Kekuasaan Dianggap Menguat

Ray mengaitkan langkah Presiden dengan pola pikir yang menurutnya cenderung sentralistik.

“Dari keinginan dan pikiran pribadi Pak Prabowo. Pikiran dan keinginan yang tertanam bahwa sistem pemerintahan Indonesia seharusnya bersifat sentralistik. Bahwa presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki otoritas dan kewenangan yang kuat untuk mengontrol seluruh level pemerintahan,” katanya.

Ray menyebut pandangan tersebut sebagai warisan kultur Orde Baru dan latar belakang kedinasan presiden.

Baca Juga: Breaking News: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara

Ia juga menyinggung program retret kepala daerah beberapa waktu lalu sebagai salah satu indikasi cara pandang sentralistik itu.

Soroti Wacana Penghapusan Pilkada Langsung

Lebih jauh, Ray menghubungkan sikap Presiden dengan wacana penghapusan pemilihan kepala daerah secara langsung.

“Cara pandang sentralistik itu juga terlihat dari keinginan beliau untuk mendorong pilkada langsung dihapuskan. Dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, pada akhirnya akan menempatkan kepala daerah di bawah kendali pemerintahan pusat,” kata Ray.

Menurutnya, jika kepala daerah dipilih DPRD, maka esensi otonomi daerah akan hilang.

Baca Juga: Sekjen Gerindra: Tindakan Mirwan MS Sebagai Bupati Aceh Selatan Bentuk Kepemimpinan Buruk

“Seturut itu otonomi alias desentralisasi diakhiri. Kembali ke era sentralisme. Semua serba pusat. Kepala daerah tak lebih merupakan petugas tertinggi administrasi daerah di bawah kendali pemerintah pusat,” tegas Ray.

Kesalahan Bupati Tak Jadi Alasan untuk Menabrak Hukum

Meski mengakui tindakan Bupati Aceh Selatan tidak dapat dibenarkan, Ray mengingatkan bahwa pelanggaran tersebut tidak boleh menjadi pembenar tindakan yang melanggar hukum.

“Tentu saja, apa yang dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan tersebut tidak dapat dibenarkan. Tapi hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk membuat langkah yang melampaui aturan. Kita mengkritik Bupati Aceh Selatan, tapi mencopotnya melalui mekanisme Mendagri adalah kekeliruan yang sangat fatal,” demikian Ray.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X