Baca Juga: NPI Kecam Konten Ferry Irwandi: Bencana Sumatera Bukan Ajang Provokasi
Atas dasar itu, status Gibran sebagai Wakil Presiden pun ikut digugat dan dinilai tidak sah.
Tak hanya itu, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun, yang diminta untuk disetorkan ke kas negara. Tuntutan ini sontak menyedot perhatian publik karena nilainya yang sangat besar dan berdampak luas.
14 Bukti Diajukan, Sidang Masih Panjang
Dalam sidang terbaru, kubu Gibran menyerahkan 14 bukti awal untuk membantah dalil gugatan. Bukti tersebut terdiri dari sejumlah peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang dianggap relevan.
Meski demikian, salinan ijazah Gibran belum dilampirkan. Dadang menegaskan hal itu bukan inti dari pembelaan mereka. “Kami di sini membantah kompetensi absolutnya, bukan soal ijazah asli atau tidak,” jelasnya.
Baca Juga: NPI Kecam Konten Ferry Irwandi: Bencana Sumatera Bukan Ajang Provokasi
Sementara itu, pihak penggugat juga menyerahkan bukti, termasuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diklaim berkaitan dengan perkara ini.
Sidang perkara gugatan Rp125 triliun ini masih akan berlanjut. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025, dengan pemeriksaan ahli dari pihak tergugat.***
Artikel Terkait
Pidato Gibran di KTT G20: Tekankan Keadilan Global, Akses Pembiayaan Iklim, hingga Tantangan Kripto
Pidato di KTT G20 Afrika Selatan, Gibran Pamer Program MBG: Investasi Strategis Indonesia!
Usai Wakili Indonesia di KTT G20, Wapres Gibran Laporkan Hasil Diplomasi Internasional ke Presiden Prabowo
Satu Tahun Berjalan, Gibran Bakal Evaluasi Menyeluruh Program Lapor Mas Wapres
Saat Wapres Gibran ke Lokoasi Bencana di Kabupaten Agam dan Sebut Warga Tak Sendiri