• Senin, 22 Desember 2025

Kemenhut dan Satgas PKH Tutup Puluhan Lubang Tambang Emas Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Photo Author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 20:44 WIB
Citra satelit memperlihatkan tenda penambang ilegal kepung kawasan Gunung Halimun Salak, Jawa Barat.
Citra satelit memperlihatkan tenda penambang ilegal kepung kawasan Gunung Halimun Salak, Jawa Barat.

KONTEKS.CO.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menutup puluhan lubang tambang emas ilegal di Kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho di Blok Cirotan Kawasan Konservasi TNGHS wilayah Kabupaten Lebak, Banten, Rabu, 3 Desember 2025, mengatakan, penutupan tersebut untuk mencegah kerusakan alam.

Dwi menyampaikan, upaya tersebut juga dilakukan untuk mencegah agar tak terjadi bencana seperti di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatere Barat (Sumbar).

Baca Juga: Menteri Bahlil Bicara Soal Dugaan Tambang Ilegal Terkait Bandara IMIP, Tegaskan Instruksi Presiden Prabowo

"Jangan sampai kasus bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh dialami di wilayah ini [Lebak]," ujarnya.

Satgas PKH menutup sebanyak 55 lubang tambang emas ilegal di wilayah Lebak, mulai Resor Panggarangan meliputi Blok Cirotan, Cisopi, dan Cimari.

Dwi menegaskan, penambangan emas ilegal dapat merusak hutan dan alam yang akhirnya bisa memicu bencana alam.

Baca Juga: Prabowo Instruksikan Penegakan Aturan di Bandara IMIP, Pemerintah Siap Tindak Tambang Ilegal

Bukan hanya itu, aksi tersebut merupakan pelanggaran hukum dan merugikan negara. 

Bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar, kata dia, terjadi akibat rusaknya kawasan hutan koservasi di wilayah tersebut.

"Kami bersama Satgas PKH bersinergi mengawal dan menjaga untuk melestarikan sumber daya alam hutan agar tidak mengalami kerusakan," ucapnya.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Menhan Gulung Habis Tambang Ilegal: Setiap Jengkal Kekayaan Alam Harus Kembali ke Rakyat!

Karena itu, ia memastikan akan menindak tegas para pelaku penambangan ilegal, termasuk kejahatan kehutanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Kehutanan serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)," ujarnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X