• Senin, 22 Desember 2025

Papua Nugini Usul Zona Penyangga 10 KM dengan Perbatasan Indonesia, Australia Minta Dialog

Photo Author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 11:02 WIB
Ilustrasi perbatasan Indonesia dan Papua Nugini. (Istimewa)
Ilustrasi perbatasan Indonesia dan Papua Nugini. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Papua Nugini atau PNG mengusulkan pembentukan zona penyangga selebar 10 kilometer di sepanjang perbatasan darat dengan Indonesia.

Usulan ini muncul di tengah meningkatnya fokus kawasan terhadap stabilitas keamanan setelah penandatanganan pakta pertahanan Australia–Papua Nugini.

Usulan itu disampaikan Menteri Pertahanan PNG Billy Joseph dalam wawancaranya dengan ABC News.

Baca Juga: Saham Melesat Tajam, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Lima Emiten

Ia menjelaskan pemerintah PNG ingin menciptakan ruang netral yang tidak ditempati fasilitas militer di sisi mana pun.

“Kami juga telah mengusulkan zona penyangga sepanjang 10 kilometer, tempat yang tidak boleh ada militer atau pemerintah,” kata Billy Joseph.

Menurutnya, kawasan tersebut kemudian dapat diawasi melalui pos patroli bersama yang melibatkan Indonesia dan Papua Nugini.

Baca Juga: 7 Poin Mau'idhah Hasanah MUI Merespons Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Sumatra

“Kemudian kita bangun pos patroli gabungan sehingga TNI dan PNGDF dapat bersama menjaga zona, tanpa siapapun diperkenankan membangun infrastruktur militer di sana,” ujarnya.

Billy mengungkapkan Indonesia sempat menyampaikan kekhawatiran terkait isi perjanjian pertahanan Australia–PNG yang disahkan pada Oktober lalu.

“Mereka telah menyampaikan sejumlah keprihatinan, terutama mengenai kedaulatan,” katanya.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Sudah Setor Rp16,6 Triliun untuk Bergabung dengan New Development Bank

Kekhawatiran itu mendorong PNG, Australia, dan Indonesia untuk merencanakan pertemuan trilateral tingkat menteri pertahanan.

Pertemuan tersebut disiapkan untuk membahas mekanisme pengamanan perbatasan dan dampak strategis dari kerja sama pertahanan baru antara Australia dan PNG.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Sumber: ABC News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X