• Minggu, 21 Desember 2025

Warga Hungaria Tersangka Korupsi Satelit Kemhan Akan Diadili Secara In Absensia

Photo Author
- Senin, 1 Desember 2025 | 21:42 WIB
Pelimpahan tahap dua tersangka korupsi satelit Kemhan dari penyidik kepada penuntut umum. Tersangka Gabor Kuti akan disidangan secara in absensia. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Pelimpahan tahap dua tersangka korupsi satelit Kemhan dari penyidik kepada penuntut umum. Tersangka Gabor Kuti akan disidangan secara in absensia. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Direktur atau CEO Navayo International, Gabor Kuti, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123o BT pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012–2021 akan diadili secara in absensia.

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigjen Cpm TNI Andi Suci di Kejagung, Jakarta, Senin, 1 Desember 2025, mengatakan, langkah tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Tersangka GKS [Gabor Kuti] selaku Direktur (CEO) Navayo Internasional AG, tidak ditahan karena masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Satelit Kemhan Bakal Diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Gabor Kuti adalah warga negera Hungaria. Dia ditetapkan buron dan masuk DPO karena 3 kali mangkir panggilan pemeriksaan tim penyidik Koneksitas.

Andi mengatakan, perkara korupsi tersangka Gabor Kuti akan disidangkan secara in absentia di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Penentuan lokasi pengadilan tersebut berdasarkan hasil penelitian bersama antara Jaksa dan Oditur Militer.

Baca Juga: Korupsi Satelit Kemhan, Penyidik Serahkan Tersangka Jenderal Purnawirawan Bintang Dua dan Warga AS kepada Penuntut Umum

"Sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tanggal 19 November 2025," ujarnya.

Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Miter (Jampidmil) telah melimpahkan perkara tersangka Gabor Kuti kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas pada hari ini.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari penunjukan langsung PT Navayo International AG oleh PPK Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan, tanpa melalui proses pengadaan atau pelelangan (tender) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Korupsi Satelit Kemenhan: Eks Laksamana Ngaku Hanya Ikut Perintah Atasan, Siapa Dalang Sebenarnya?

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi tersangka Thomas Anthony Van Der Hayden selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan.

Rekomendasi warga negara Amerika Serikat (AS) itu kemudian disetujui oleh tersangka Laksda TNI (Purn) Leonardi selaku Kabaranahan Kemhan dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X