• Senin, 22 Desember 2025

Korupsi Satelit Kemhan, Penyidik Serahkan Tersangka Jenderal Purnawirawan Bintang Dua dan Warga AS kepada Penuntut Umum

Photo Author
- Senin, 1 Desember 2025 | 18:36 WIB
Dua tersangka korupsi satelit Kemhan dilimpahkan kepada Penuntut Umum Koneksitas. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Dua tersangka korupsi satelit Kemhan dilimpahkan kepada Penuntut Umum Koneksitas. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan bahwa perangkat handphone Navayo sebanyak 550 unit tidak memiliki secure chip inti, pembangunan user terminal tidak fungsional, dan tidak pernah dilakukan uji fungsi terhadap Satelit Artemis di Slot Orbit 1230 BT.

Selanjutnya, PT Navayo International AG mengajukan gugatan arbitrase di International Chamber of Commerce (ICC) Singapura. Gugatan tersebut dimenangkan oleh Navayo dengan putusan pembayaran sebesar US$20.862.822.

Akibatnya, Indonesia menghadapi risiko nyata setelah Navayo mengajukan permohonan penyitaan terhadap aset milik Pemerintah Indonesia di Paris.

Beberapa aset tersebut, termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI, rumah dinas Atase Pertahanan, dan rumah dinas Koordinator Fungsi Politik KBRI Paris.

Baca Juga: Kejagung Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Satelit di Kemhan, Ada Eks Pejabat dan WN Hungaria

Itu berdasarkan putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dikuatkan oleh Pengadilan Paris.

Berdasarkan penghitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 22 Agustus 2022, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar US$21.384.851,89.

Penyidik menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X