Hakim Anggota Nur Sari Baktiana menegaskan bahwa perbuatan Ira tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan itikad baik,” ujar hakim.
Baca Juga: Banjir di Aceh dan Sumatra, Menko PMK Pratikno: Siklon Tropis Senyar Memang Dahsyat
Presiden Prabowo kemudian merehabilitasi Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 25 November 2025 lalu.***
Artikel Terkait
SK Rehabilitasi Belum Diterima, KPK Masih Tahan Tiga Eks ASDP
Respons Rehabilitasi Presiden, KPK Bongkar 12 'Dosa' Ira Puspadewi dalam Skandal Korupsi ASDP
Pagi Ini, SK Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dikirim ke KPK
KPK Resmi Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Hirup Udara Bebas
Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk, KPK Singgung Prosedur dan Tata Cara