• Senin, 22 Desember 2025

Pantas Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ngamuk, Terungkap: Bandara IMIP Berstatus Internasional sejak Agustus 2025

Photo Author
- Jumat, 28 November 2025 | 10:04 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, disebut telah menaikan status Bandara IMIP sebagai bandara internasional. (Foto: dok. Kemenhub)
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, disebut telah menaikan status Bandara IMIP sebagai bandara internasional. (Foto: dok. Kemenhub)

KONTEKS.CO.ID – Kontroversi operasional Bandara IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), masih jadi pembicaraan masyarakat dan elite negara.

Fakta terbaru, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi ternyata sudah menetapkan bandara privat milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) itu sebagai bandara internasional.

Bukan hanya IMIP, Menhub juga menetapkan dua bandara lain menyandang status internasional. Penetapannnya berdasarkan Pasal 249 dan 256 Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan dukungan untuk kegiatan perekonomian nasional dan investasi melalui penggunaan bandara yang dapat melayani penerbangan langsung ke luar negeri.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 65 Paket Wisata Spesial Nataru dan Obral Diskon Transportasi, Buruan Ambil Cuti!

Penetapannya merujuk Keputusan Menhub Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.

Peraturan itu ditandatangani Dudy di Jakarta pada 8 Agustus 2025. Jadi ketiga bandara itu bisa melayani penerbangan langsung ke luar negeri, termasuk IMIP.

"Menetapkan beberapa bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, sebagai berikut: 1. Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, 2. Bandara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, 3. Bandara IMIP, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah," demikian isi Kepmenhub, mengutip di Jakarta, Jumat 28 November 2025.

Baca Juga: Terinspirasi Belanda, OJK Bakal Adopsi Konsep Kesehatan Keuangan di Indonesia

Berdasarkan aturan tersebut, bandara khusus IMIP kini bisa melayani rute ke luar negeri, tiga bandara itu memiliki layanan berbeda dengan bandara yang melayani rute nasional.

"Pada DIKTUM pertama, diperuntukkan bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan udara bukan niaga dalam rangka: 1. Medical evacuation, 2. Penanganan bencana, dan/atau, 3. Pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya," demikian bunyi ketentuan Kepmenhub tersebut.

Sebelumnya dikabarkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, ada situasi anomali karena Bandara IMIP sebelumnya tak mempunyai perangkat negara. Perangkat negara yang dimaksud adalah kehadiran petugas Keimigrasian dan Bea Cukai.

“Intercept ini dilakukan oleh prajurit TNI terhadap bandara yang tidak memiliki perangkat negara di dalamnya. Ini anomali di NKRI,” katanya seusai latihan terintegrasi TNI tiga matra 2025 di Bandara IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemerintah Tambah Kuota LPG 3 Kg Sebanyak 350 Ribu Ton

Celah ini bisa mengancam kedaulatan ekonomi sampai dengan gangguan stabilitas nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X