• Senin, 22 Desember 2025

WNA Jerman Prof Joachim Apresiasi PN Bandung Berikan Keadilan dan Jawab Keraguan Atas Aset Peninggalan Mandiang Istrinya

Photo Author
- Jumat, 28 November 2025 | 07:37 WIB
Benny Wullur dan kliennya WNA Jerman, Prof Prof ‎Heinz Joachim Manfred Ollhof, memberikan keterangan kepada wartawan. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Benny Wullur dan kliennya WNA Jerman, Prof Prof ‎Heinz Joachim Manfred Ollhof, memberikan keterangan kepada wartawan. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Warga Negara Asing (WNA) Jerman, Prof ‎Heinz Joachim Manfred Ollhof, mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan keadilan terkait aset peninggalan mendiang istrinya, Meike Pantouw.

"Dia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim PN Bandung," kata Benny Wullur, kuasa hukum Prof ‎Heinz Joachim Manfred Ollhof di Jakarta, Kamis, 27 November 2025.

Benny menjelaskan, awalnya kleinnya ragu dengan hukum di Indonesia. Putusan PN Bandung menjawab keraguan tersebut.

Baca Juga: Breaking News: PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon

Majelis Hakim PN Bandung terdiri Dayusra selaku ketua dengan anggota majelis Tuty Haryati dan Nuryanto menerima dan mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian.

Menyatakan penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Meike Pantouw.

"Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, membatalkan atau mencabut dan tidak berkekuatan hukum objek-objek jual-beli [empat aset]," ujarnya. 

Baca Juga: Mengenal Global Citizenship of Indonesia, Izin Tinggal Tanpa Batas buat WNA

Majelis menghukum Penggugat dan Tergugat I untuk melaksanakan pembagian waris dari almarhumah Meike Pantouw sebagaimana kontrak pembagian sebagian dari harta warisan, yang disepakati pada bulan April 2018.

Perhitungannya, hak penggugat di luar harta warisan yaitu sebesar Rp6 miliar dari hasil penjualan tanah di Margacinta dan sisanya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat.

Kemudian, hasil penjualan 3 rumah di Grand Dipalaya Kav.A, B, dan C Kompleks Dayang Sumbi diserahkan kepada Penggugat (Prof ‎Heinz Joachim Manfred Ollhof).

Baca Juga: WNA Pimpin BUMN, P3S: Prabowo Muak Direksi Gaji Tinggi Tetap Korupsi

Pengadilan juga memberikan kewenangan kepada kuasa hukum penggugat untuk mewakili kliennya melakukan pengosongan atas 3 rumah di Kompleks Dayang Sumbi.

"Apabila diperlukan, Penggugat diizinkan atau diperbolehkan untuk menggunakan alat bantuan negara, baik TNI maupun Polri," ujar Benny.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X