• Minggu, 21 Desember 2025

Mengenal Global Citizenship of Indonesia, Izin Tinggal Tanpa Batas buat WNA

Photo Author
- Sabtu, 22 November 2025 | 18:41 WIB
Ilustrasi paspor yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia. Foto: imigrasi gorontalo
Ilustrasi paspor yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia. Foto: imigrasi gorontalo

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, pada Rabu memperkenalkan program Global Citizenship of Indonesia (GCI).

Itu adalah kebijakan residensi baru yang dirancang untuk menyelesaikan persoalan berkepanjangan terkait kewarganegaraan ganda di Indonesia.

Skema ini menawarkan izin tinggal tetap tanpa batas bagi warga negara asing atau WNA.

Baca Juga: Amputasi Penyidik PPNS, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP Baru

Izin akan diterbitkan bila memenuhi syarat dan memiliki keterikatan historis, keluarga, atau emosional yang kuat dengan Indonesia.

Keuntungan program ini adalah WNA yang memenuhi syarat tidak perlu melepaskan kewarganegaraan yang telah dimiliki.

“Program ini memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki hubungan mendalam dengan Indonesia, sekaligus menghormati kewarganegaraan mereka saat ini, sesuai dengan ketentuan hukum nasional,” ujar Agus Andrianto, Menteri Imigrasi.

Baca Juga: Menteri UMKM Tegaskan KUR Harus Tepat Salur dan Bertanggung Jawab

Indonesia secara ketat menganut sistem satu kewarganegaraan, yang kerap menjadi hambatan bagi mantan warga Indonesia dan keturunannya untuk mempertahankan ikatan bermakna dengan Tanah Air.

Inisiatif GCI bertujuan menjembatani persoalan tersebut dengan membuka partisipasi bagi kelompok luas WNA yang memiliki keterhubungan dengan Indonesia.

Pemohon yang memenuhi syarat mencakup mantan WNI, keturunan generasi kedua dari mantan WNI, pasangan sah warga negara Indonesia atau mantan WNI, serta anak dari perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing.

Baca Juga: Rudy Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Status Tersangkanya oleh KPK

Namun, skema ini tidak berlaku bagi warga negara dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, misalnya Timor Leste.

Selain itu juga individu yang terlibat aktivitas separatis, pegawai negeri, personel intelijen, maupun anggota militer asing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X