• Senin, 22 Desember 2025

Anak Tiri, Angkat, dan di Luar Nikah Berhak Dapat Warisan? Ini Penjelasan Eks Ketua Kamar Agama MA

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 16:25 WIB
Mantan Ketua Kamar Agama MA, Prof Amran Suadi, menjelaskan wasiat wajibah waris. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Mantan Ketua Kamar Agama MA, Prof Amran Suadi, menjelaskan wasiat wajibah waris. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
KONTEKS.CO.ID – Harta warisan tak jarang memutuskan hubungan keluarga karena pembagian yang tidak adil atau pihak tertentu ingin menguasi semuanya.
 
Guna mencegah itu, Islam telah mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan harta warisan dan besaran warisan dari orang tua atau pewaris.
 
Lantas bagaimana dengan anak hasil pernikahan siri, anak tiri, anak angkat, anak di luar perkawinan, dan anak nonmuslim serta suami atau istri beda agama berhak memperoleh warisan?
 
 
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA) RI Priode 2017–2024, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., menjawab dan mengupasnya dalam Level Up With DPC Peradi Jakarta Barat Volume 14.
 
Dalam Level Up edisi satu tahun bertajuk ”Wasiat Wajibah sebagai Instrumen Keadilan dalam Pembagian Harta Warisan” secara daring dikutip pada Kamis, 27 November 2026, Prof Amran Suadi menjelaskan, menurut ketentuan penerima waris, mereka bukan ahli waris.
 
Namun demikian, tandas dia, mereka bisa mendapatkan warisan berdasarkan wasiat wajibah, yakni melalui putusan pengadilan atau hakim.
 
 
"Wasiat wajibah tidak bisa ditentukan sendiri [pewaris]. Wasiat wajibah itu yang menentukan siapa? Hakim, penguasa. Dalam hal ini adalah hakim," katanya.
 
Bagi umat Islam atau muslim, wasiat wajibah melalui putusan Pengadilan Agama, sedangkan nonmuslim melalui Pengadilan Negeri.
 
Ia menjelaskan kriteria pihak yang dapat memperoleh wasiat wajibah, yakni:
 
1. Anak angkat atau orang tua angkat.
2. Anak tiri.
3. Suami-istri berbeda agama.
4. Anak kandung nonmuslim
5. Anak di luar perkawinan.
6. Cucu yang terhalang (ahli waris pengganti).
 
 
Adapun dasar dari wasiat wajibah, lanjut Prof Suadi, yakni Al-Qur'an surat Al-Baqarah Ayat 180, hadist, Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 7 Tahun 2012, Sema Nomor 3 Tahun 2015, Sema Nomor 3 Tahun 2023, dan sejumlah yurisprudensi.
 
"Diberikan haknya dengan wasiat wajibah ini, yurisprudensi Mahkamah Agung sudah banyak," katanya.
 
Prof Amran Suadi mengatakan, anak kandung dari hasil perkawinan atau nikah siri yang dilakukan menurut agama Islam dan anal hasil di luar nikah, masuk sebagai penerima wasiat wajibah.
 
"Anak itu kan enggak ngerti, apakah ayahnya atau ibunya itu akan nikah siri atau tidak, [zina atau tidak]," ujarnya.
 
 
Ia menegaskan, kalau seseorang bisa memilh maka tentunya minta dilahirkan dari orang tua yang hebat, bukan dari pezina.
 
Adapun alasan seorang diberikan wasiat wajibah yakni untuk keadilan sosial dan emosional, perlindungan bagi anak dan orang tua angkat, mengatasi hambatan agama dalam warisan, serta mewujudkan tujuan syariat hukum (maqashid syariah).
 
Dalam kesempatan ini, Prof Amran Suadi menyampaikan, program Level Up ini sangat bagus karena untuk meningkatkan ilmu pengetahuan. Ia juga mengungkapkan keinginannya menjadi anggota DPC Peradi Jakbar.
 
"Saya ikut PKPA di DPC Peradi Jakarta Barat, kemudian juga ujian kemarin di Untar [Peradi]," ucapnya.
 
 
Ketua DPC Jakbar, Suhendra Asido Hitabarat, mengatakan, satu kehormatan bagi Peradi Jakbar atas keinginan Prof Amran Suadi tersebut.
 
Sementara itu, Kabid Pendidikan Berkelanjutan dan Pengembangan Advokat DPC Peradi Jakbar, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan, tidak terasa program Level Up sudah menginjak satu tahun.
 
"Level Up ini alhamdulillah sudah sampai usia satu tahun, mungkin kalau anak-anak baru belajar berjalan," ucapnya.
 
Ia menjelaskan, ini terinspirasi dari kemimpinan Asido bahwa advokat itu jangan hanya memikirkan dirinya sendiri, tetapi harus sama-sama naik kelas.
 
"Kita berkembang bersama dalam ilmu yang bermanfaat untuk banyak orang," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X