Majelis hakim menilai perubahan keputusan direksi, dari KD 35/HK:01/ASDP-2018 ke KD 86/HK.02/ASDP-2019, dilakukan untuk mempermudah akuisisi tanpa perencanaan matang, tanpa persetujuan dewan komisaris, dan mengabaikan analisis risiko.
Total pembayaran ASDP ke PT JN dan afiliasinya mencapai Rp1,272 triliun, termasuk pembelian saham Rp892 miliar dan 11 kapal afiliasi senilai Rp380 miliar.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas kasus korupsi strategis yang merugikan negara.***
Artikel Terkait
ASDP Wajibkan Calon Penumpang Kapal Ferry Beli Tiket Online Melalui Platform Ferizy, Sudah Tersedia untuk Mudik Lebaran 2025
Berkas Perkara Dugaan Korupsi PT ASDP Diserahkan KPK ke Jaksa Penuntut Umum: Lengkap, Sudah P21
Bos PT Jembatan Nusantara Ditahan di Rumah karena Sakit, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Korupsi ASDP
Direksi ASDP Mengaku Diminta Patungan Beli Emas untuk Pejabat Kementerian BUMN
Di Balik Vonis Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi Jadi Sorotan, Ferry Irwandi Kritik Arah Penegakan Hukum Korupsi