KONTEKS.CO.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan terbaru dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Dari 53 kapal yang dibeli, 16 kapal masih terbengkalai di galangan kapal dan belum bisa dioperasikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kondisi itu terjadi karena biaya perbaikan dan perawatan belum dibayarkan oleh ASDP.
“Kapal belum beroperasi karena masih ada tunggakan perawatan dan reparasi,” ujar Budi yang dilansir Selasa, 25 November 2025.
Baca Juga: Wolf Alice Bakal Mengguncang Jakarta 13 Januari 2026, Tiket Konser Mulai Rp800 Ribu
Empat kapal berada di Riau, empat lainnya di Tanjung Priok, dan sisanya tersebar di galangan lain di Indonesia.
Kerugian dan Ancaman Keselamatan
Budi menambahkan, meski ASDP secara keseluruhan untung, akuisisi PT JN justru masih merugi.
Kapal-kapal yang diambil berusia tua, tidak optimal untuk operasi, dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang. “Dalam ekosistem akuisisi PT JN sampai hari ini masih merugi,” tegasnya.
Hukuman bagi Mantan Petinggi ASDP
Tiga mantan petinggi ASDP sudah dijatuhi hukuman penjara karena merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.
Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama, dihukum 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta.
Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial, divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.
Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan, dihukum 4 tahun dan denda Rp250 juta.
Artikel Terkait
ASDP Wajibkan Calon Penumpang Kapal Ferry Beli Tiket Online Melalui Platform Ferizy, Sudah Tersedia untuk Mudik Lebaran 2025
Berkas Perkara Dugaan Korupsi PT ASDP Diserahkan KPK ke Jaksa Penuntut Umum: Lengkap, Sudah P21
Bos PT Jembatan Nusantara Ditahan di Rumah karena Sakit, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Korupsi ASDP
Direksi ASDP Mengaku Diminta Patungan Beli Emas untuk Pejabat Kementerian BUMN
Di Balik Vonis Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi Jadi Sorotan, Ferry Irwandi Kritik Arah Penegakan Hukum Korupsi