• Senin, 22 Desember 2025

Jelang Sidang Chromebook, Nadiem Makarim Tunjuk Tim Pengacara Tom Lembong, Hotman Paris: Kasusnya Mirip!

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 17:10 WIB
Nadiem ganti pengacara, kini tunjuk pengacara Tom Lembong. (Istimewa)
Nadiem ganti pengacara, kini tunjuk pengacara Tom Lembong. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, resmi menunjuk tim pengacara Tom Lembong untuk membelanya dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir yang mengatakan, “Iya benar, kami sudah diberikan surat kuasa secara resmi."

Surat kuasa diberikan pada 17 November 2025, menandai kesiapan tim Ari Yusuf untuk mewakili Nadiem di persidangan.

Baca Juga: Hasil 8 Besar Australian Open 2025: Indonesia Tancap Gas!

Berkas perkara sendiri sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 10 November 2025, menunggu penyusunan surat dakwaan.

Kasus Chromebook dan Persiapan Nadiem

Menariknya, Nadiem sudah mulai membahas pengadaan Chromebook bahkan sebelum resmi menjabat menteri, lewat grup WhatsApp khusus bernama “Mas Menteri Core” bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Grup ini dibuat pada awal Agustus 2019, sementara pelantikan Nadiem baru dilakukan 19 Oktober 2019 oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Cerita 10 Tahun Bangun Indonesia di Bloomberg New Economy Forum: Kini Makin Canggih

Setelah resmi menjabat, Nadiem menggelar pertemuan dengan Google Indonesia pada Februari 2020, membahas program Google for Education dan integrasi Chromebook dalam pengadaan TIK Kemendikbudristek.

Proses ini kemudian diikuti langkah-langkah pejabat lain, termasuk Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih, yang disebut mengarahkan PPK untuk memastikan Chromebook terpilih.

Kini, fokus sidang adalah mempersiapkan surat dakwaan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ajukan Banding Kasus Pemerasan Reza Gladys, Majelis Hakim Mulai Periksa Memori Banding

Ari Yusuf Amir memastikan timnya akan hadir membela Nadiem saat persidangan digelar, sementara JPU Kejari Jakarta Pusat tengah merampungkan administrasi berkas.

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugiannya yang fantastis, hampir Rp2 triliun, dan melibatkan pejabat tinggi negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X