KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung resmi mencekal lima mantan pejabat pajak terkait penyidikan dugaan korupsi pajak sejumlah perusahaan periode 2016–2020.
Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan pencegahan berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.
Kelima nama tersebut adalah:
- Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi
- Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono
- Pemeriksa Pajak Muda Kanwil DJP Jakarta Selatan I Karl Layman
- Konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo
- Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum.
Mereka masuk daftar cekal atas permohonan resmi Kejagung melalui surat rujukan R-1431/D/DIP-4/1/2025.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan penerapan cegah tersebut. “Iya, sudah diajukan dan sudah dicekal,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 21 November 2025.
Namun dia enggan membeberkan lebih jauh karena materi perkara berada pada ranah Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, juga belum memberikan keterangan detail. “Saya masih di luar kota, nanti ya,” katanya singkat.
Ia menegaskan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyidikan umum dan belum ada satu pun tersangka.
Penggeledahan hingga Pemeriksaan 50 Saksi
Seorang penegak hukum yang mengetahui proses penyidikan menyebut jaksa telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak dan lima lokasi lain, termasuk rumah Ken.
Artikel Terkait
Imigrasi Cekal Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Terkait Kasus Korupsi Diusut Kejagung
Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Menkeu Purbaya Beri Peringatan Keras
Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum Dicekal Kejagung, Buntut Dugaan Skandal Pajak 2016-2020