KONTEKS.CO.ID - Kecemasan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai keamanan masa tua mereka akibat skandal korupsi investasi di PT Taspen (Persero), kini sedikit terobati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan uang negara dalam jumlah fantastis yang sebelumnya nyaris lenyap akibat investasi fiktif.
Dana tunai sebesar Rp883 miliar, yang merupakan hasil rampasan negara dari para koruptor, secara resmi telah dikembalikan ke kas PT Taspen.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Tapi Penerbangan Masih Aman! AirNav Pantau Rute dan Bandara Intensif
Pengembalian dana ini bukan sekadar angka statistik, melainkan penyelamatan langsung terhadap hak-hak pensiunan abdi negara.
KPK Setor Balik Uang Korupsi Taspen Hampir Rp1 Triliun
"Kami memastikan bahwa uang rampasan tersebut tidak akan digunakan untuk operasional perusahaan, melainkan langsung dikembalikan ke pos asalnya, yakni Tabungan Hari Tua (THT) ASN," ungkap Direktur Utama PT Taspen Persero, Rony Hanityo Aprianto yang dilansir Jumat, 21 November 2025.
Langkah ini menjamin bahwa likuiditas dana pensiun kembali kuat untuk membayar kewajiban kepada para pensiunan.
Belajar dari kesalahan fatal masa lalu di mana dana pensiun dipermainkan dalam investasi berisiko tinggi yang berujung korupsi, manajemen Taspen kini mengubah strategi total.
Rony menegaskan bahwa uang Rp883 miliar tersebut akan dikelola dengan prinsip kehati-hatian yang ekstrem atau konservatif.
"Kami pasti akan pilih either masuk ke SBN (Surat Berharga Negara) atau masuk ke kelas aset saham," kata Rony di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Sherly Tjoanda Akui Punya 5 Perusahaan Tambang, Tapi Lepas Semua Kepengurusan Sebelum Jadi Gubernur
Pilihan menempatkan dana di SBN menjadi prioritas utama, selaras dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menginginkan pengelolaan dana pensiun yang stabil dan minim risiko. Saat ini, 60 persen investasi Taspen sudah diamankan di SBN.
Selain uang tunai, KPK juga menyerahkan enam efek atau surat berharga lainnya kepada Taspen.
Artikel Terkait
Usut Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau, KPK Periksa Pramusaji dan 2 ASN Pemprov
Menkum dan Kompolnas Dalilkan Anggota Polri Bisa Isi Jabatan Sipil, Mahfud: UU ASN dan PP PNS Acu UU Polri, Sudah Dibatalkan MK
KPK Kembalikan Uang Rp883 Miliar Yang Digarong Ekiawan dan Antonius Kosasih ke Taspen
Ini Penjelasan KPK Soal Tumpukan Uang Rp300 Miliar dalam Koferensi Pers Penyerahan Dana Rp883 Miliar kepada Taspen
KPK: Masih Ada Rp160 Miliar Uang Rampasan dari Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih