• Minggu, 21 Desember 2025

Jawab Tudingan Gurita Bisnis Tambang, Sherly Tjoanda: Kenapa Mereka Merusak Nama Baik Saya?

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 08:18 WIB
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda (Foto: YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo)
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda (Foto: YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo)

“Tapi kan saya ada nama besar keluarga dari almarhum, dari orang tua saya, anak-anak yang harus saya jaga, dan ada beberapa yang tag saya, ya ibu kita minta klarifikasi,” ungkapnya.

Sherly juga menegaskan sikapnya yang tegas terhadap semua tudingan, bahan dirinya mempersilakan publik mengecek faktanya melalui dokumen resmi, termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan kementerian terkait.

“Kalau orang tanya benar atau enggak, buka aja LHKPN saya itu ada di situ. Mau tanya ilegal atau enggak, pergi aja ke kementerian SDM itu benar atau enggak. Dan kemarin saya ke KPK itu, sebenarnya ada hubungannya dengan tambang,” katanya.

Meski merasa diserang tanpa dasar, Sherly menekankan prinsipnya sebagai pejabat publik tetap profesional, menjaga nama baik keluarga, dan menyerahkan penilaian pada fakta resmi.

"Jadi ya, ini baru pertama kali nih saya cerita tentang yang ada, kalau enggak tadinya juga saya malas menjawab, karena kalau orang tanya benar atau enggak, buka aja LHKPN saya itu ada di situ. Mau tanya ilegal atau enggak, pergi aja ke kementerian SDM itu benar atau enggak. Dan kemarin saya ke KPK itu, sebenarnya ada hubungannya dengan tambang," pungkasnya.

Tudingan Gurita Bisnis Tambang

Sebelumnya diwartakan, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) merilis laporan investigatif mengenai dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan tambang di wilayah Maluku Utara (Malut).

Baca Juga: Bukan Diperiksa, Ternyata Ini Alasan Gubernur Cantik Sherly Tjoanda Sambangi Markas KPK

Laporan itu menyebut Sherly memiliki keterhubungan dengan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di sektor nikel, emas, hingga pasir besi.

Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menegaskan dugaan rangkap kepentingan tersebut bukan hanya spekulasi. Namun didasarkan pada penelusuran dokumen legal, kepemilikan saham, serta hubungan bisnis keluarga.

“Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 secara tegas melarang pejabat publik melakukan tindakan yang berindikasi pada konflik kepentingan,” ujar Melky dalam pernyataan tertulis, Selasa, 18 November 2025.

“Artinya, rangkap jabatan antara gubernur dan pemilik atau direktur perusahaan tambang adalah praktik yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara," tambah Melky.

Baca Juga: Dugaan Gurita Bisnis Tambang Gubernur Sherly Tjoanda Viral, JATAM Sorot Jejak Izin yang Dinilai Janggal

Laporan JATAM menyebut sedikitnya lima perusahaan tambang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Sherly.

Terhubung Lima Korporasi Tambang

Perusahaan-perusahaan itu meliputi PT Karya Wijaya yang mengelola tambang nikel di Pulau Gebe.

Kemudian PT Bela Sarana Permai yang beroperasi pada tambang pasir besi di Pulau Obi, serta PT Bela Kencana sebagai perusahaan tambang nikel lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X