• Senin, 22 Desember 2025

Kejari Jakpus Sita Dua Mobil Mewah Terkait Korupsi Kredit Rp122 Miliar Bank BUMN ke Tiga Perusahaan

Photo Author
- Selasa, 18 November 2025 | 07:44 WIB
Ilustrasi Kejari Jakpus tetapkan 3 tersangka korupsi kredit Rp122 miliar. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Ilustrasi Kejari Jakpus tetapkan 3 tersangka korupsi kredit Rp122 miliar. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sita dua mobil mewah, yakni Toyota Fortuner dan Mercedes Benz terkait korupsi kredit Rp122 miliar.

Kepala Kejari Jakpus, Antonius Despinola, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 17 November 2025, menyampaikan, kedua mobil mewah tersebut milik tersangka dari pihak swasta.

Penyidik Kejari Jakpus menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit dari salah satu bank BUMN kepada PT DPG, PT CKT, dan PT GSU

Baca Juga: Kejari Jakpus Tetapkan Dirut PT GSU dan Direktur PT CKT Tersangka Korupsi Kredit Rp122 Miliar

Ketiga tersangkanya yaitu Direktur Utama (Dirut) PT GSU, LPN; Direktur PT DPG dan PT CKT, MLG; serta FHS selaku Relation Manager bank BUMN.

Penyidik Kejari Jakpus langsung menahan mereka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Antonius menjelaskan, penyidik menetapkan LPN, MGL, dan FSH sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL Rugikan Negara Rp1,6 Triliun

"Menetapkan tiga orang tersangka yang akan kita mintakan pertanggungjawaban pidana," ujarnya.

Kasus ini berawal dari pengajuan kredit modal kerja (KMK) dari perusahaan di atas. Permohonan ke salah satu bank BUMN ini diajukan dengan dalih beberapa kontrak pekerjaan di tiga kementerian.

Kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai dasar permohonan kredit tersebut disinyalir fiktif.

Baca Juga: Kejagung Periksa Advokat, Notaris hingga Pihak LPEI dan Asuransi Soal Korupsi Kredit Sritex

Tersangka FHS lantas memproses pengajuan kredit yang diajukan LPN dan MLG tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Tanpa melakukan verifikasi secara detail dan mendalam," kata Antonius.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X