• Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Setop Metode Bakar, 1.720 Ton Baju Bekas Sitaan Bakal Dicacah Jadi Bahan Baku

Photo Author
- Sabtu, 15 November 2025 | 10:28 WIB
Baju Bekas Impor (Dok Pixabay)
Baju Bekas Impor (Dok Pixabay)

Bahan baku murah ini bisa dimanfaatkan UMKM untuk memproduksi berbagai barang kerajinan, isian bantal, keset, atau produk turunan tekstil lainnya.

Untuk memastikan distribusi bahan baku murah ini tepat sasaran, Kementerian Keuangan menggandeng Kementerian UMKM.

Purbaya telah berkoordinasi dengan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, untuk mendapatkan data valid siapa saja pelaku usaha kecil yang membutuhkan pasokan tersebut.

"Karena nanti UMKM yang tahu namanya kan, nama UMKM-nya beliau (Pak Maman). Nanti distribusi UMKM-nya lewat Pak Menteri UMKM,” tambah Purbaya.

Potensi bahan baku yang bisa diselamatkan sangatlah masif. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat, sepanjang tahun 2024 hingga 2025 saja, terdapat sitaan sebanyak 1.720 ton atau setara dengan 8,6 juta lembar pakaian.

Baca Juga: Peringatan Keras Purbaya ke Pengemplang Pajak: Jangan Main-main Sama Kita!

Dengan kebijakan baru ini, jutaan lembar baju yang dulunya hanya menjadi sampah dan polusi asap, kini bertransformasi menjadi emas hitam yang akan menggerakkan roda produksi pabrik dan UMKM dengan biaya rendah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X