• Senin, 22 Desember 2025

Dikecam Gara-Gara Viral Video Cium Anak, Gus Elham Tutup Kolom Komentar dan Kunci Instagram

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 11:02 WIB
Video Gus Elham cium anak viral dan picu kecaman. (Tangkap layar X)
Video Gus Elham cium anak viral dan picu kecaman. (Tangkap layar X)

 

KONTEKS.CO.ID - Media sosial diguncang video pendakwah muda asal Kediri, Gus Elham Yahya (24), yang mencium seorang anak perempuan di atas panggung dakwah.

Cuplikan itu tersebar luas di Instagram dan X, menimbulkan perdebatan panas mengenai batas kewajaran perilaku seorang tokoh agama di depan publik.

Gerak tubuh dan gestur Gus Elham terhadap anak itu memicu gelombang kritik. Banyak warganet menilai tindakan tersebut tidak pantas dan melampaui batas, terlebih bagi figur publik yang seharusnya menjadi teladan moral.

Baca Juga: Warga Pati Geger Teror Pocong Saat Hajatan, Mukena Dibakar dan Diduga Terkait Pesugihan

Kunci Instagram Usai Video Gus Elham Cium Anak Viral

Kolom komentar unggahan Gus Elham pun ditutup, langkah yang dipandang sebagian orang sebagai upaya meredam kritik, namun bagi sebagian lain sebagai penghindaran tanggung jawab moral.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menanggapi insiden ini. Ketua PBNU, Alissa Wahid, menyatakan bahwa tindakan Gus Elham bertentangan dengan akhlakul karimah dan prinsip dakwah Islam rahmatan lil ‘alamin.

“Itu menodai nilai-nilai dakwah sendiri yang seharusnya memberikan teladan melalui sikap dan lakunya kepada umat,” tegas Alissa.

Baca Juga: Bahlil Akui Pemerintah Pelajari Bobibos: Bahan Bakar Nabati Asli Indonesia Siap Jadi Energi Masa Depan?

PBNU menekankan pentingnya menjaga marwah dakwah dan perlindungan anak-anak.

Segala praktik dakwah yang mencederai kehormatan manusia, khususnya anak-anak, dianggap pelanggaran serius.

“Prinsip maqashid syariah inilah yang harus dipegang dan menjadi pertimbangan utama para pendakwah,” tambah Alissa.

Dalam menanggapi kasus serupa, PBNU membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Kekerasan di Pesantren (SAKA) untuk mencegah pelecehan dan penyalahgunaan otoritas di lingkungan pesantren dan lembaga dakwah.

Baca Juga: Kemenkumham Klarifikasi Video Nikita Mirzani di Rutan yang Viral: Bukan Live Tapi...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X