Ia merujuk pada terbitnya Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1262 Tahun 2024 dan Nomor 1541 Tahun 2025. Kedua SK ini secara spesifik mengatur petunjuk teknis tentang "madrasah dan pesantren ramah anak".
Tujuan utama dari SK tersebut adalah untuk meminimalisir dan memberantas segala bentuk pelecehan seksual di lembaga pendidikan agama. Aturan ini, kata Syafi'i, adalah bentuk pengawasan terhadap keamanan anak-anak.
Baca Juga: Cara Mudah Mengenali Manipulasi Deepfake Secara Visual dan Audio
"Yang intinya agar anak-anak madrasah, anak-anak pesantren mendapatkan pemenuhan haknya sebagai peserta didik dan jauh dari tindak kekerasan... yang tidak seharusnya mereka terima,” ucap Syafi’i.
Penerbitan aturan ini, dan kini teguran keras terhadap Gus Elham, diharapkan menjadi sinyal bahwa negara tidak akan lagi mentolerir praktik-praktik yang berpotensi merusak fisik dan psikis anak di bawah otoritas figur agama.
"Tadi kan sudah kita sampaikan pengawasan itu termasuk itu, supaya itu tidak terulang,” tutup Wamenag.***
Artikel Terkait
Wamenag: Tahun Baru Islam Momentum Perkuat Ikatan Sosial
Ganjar Dituding Bermain Politik Identitas Lewat Azan, Ini Kata Wamenag
Kultum, Wamenag: Ayo Menggapai Keistimewaan Ramadan
Wamenag Anggap Ormas Minta THR ke Pengusaha Bukan Masalah: Itu Budaya Lebaran Sejak Dulu
Wamenag Romo Syafii Resmi Nikahi Maya Suhasni di Masjid Al Azhar, Dihadiri Sejumlah Tokoh Penting