• Minggu, 21 Desember 2025

Soal Video Gus Elham Cium Anak, Wamenag: Saya Sepakat dengan Publik, Ini Harus Dihentikan

Photo Author
- Rabu, 12 November 2025 | 09:00 WIB
Gus Elham. (instagram/ellhamyahya)
Gus Elham. (instagram/ellhamyahya)

Ia merujuk pada terbitnya Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1262 Tahun 2024 dan Nomor 1541 Tahun 2025. Kedua SK ini secara spesifik mengatur petunjuk teknis tentang "madrasah dan pesantren ramah anak".

Tujuan utama dari SK tersebut adalah untuk meminimalisir dan memberantas segala bentuk pelecehan seksual di lembaga pendidikan agama. Aturan ini, kata Syafi'i, adalah bentuk pengawasan terhadap keamanan anak-anak.

Baca Juga: Cara Mudah Mengenali Manipulasi Deepfake Secara Visual dan Audio

"Yang intinya agar anak-anak madrasah, anak-anak pesantren mendapatkan pemenuhan haknya sebagai peserta didik dan jauh dari tindak kekerasan... yang tidak seharusnya mereka terima,” ucap Syafi’i.

Penerbitan aturan ini, dan kini teguran keras terhadap Gus Elham, diharapkan menjadi sinyal bahwa negara tidak akan lagi mentolerir praktik-praktik yang berpotensi merusak fisik dan psikis anak di bawah otoritas figur agama.

"Tadi kan sudah kita sampaikan pengawasan itu termasuk itu, supaya itu tidak terulang,” tutup Wamenag.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X