Menurut MKD, sejumlah pembahasan dan pertimbangan terkait aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah dilakukan terkait mundurnya Rahayu.
Adapun, pertimbangan itu berdasarkan surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 terkait surat keterangan keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati.
Sebagai informasi, keponakan Presiden Prabowo itu memutuskan mengundurkan diri sebagai wakil rakyat.
Keputusan itu diambil terkait pernyataannya dalam podcast yang ditayangkan di YouTube pada 28 Februari 2025 lalu, yang viral karena dinilai merendahkan pelaku UMKM.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu mengaku bersalah dan meminta maaf karena kata-katanya telah menyakiti banyak pihak.
Baca Juga: Optimis Kejar Target Pajak Rp2.189 Triliun, Purbaya: Kita Usahakan Seoptimal Mungkin
Saat itu ia berpendapat bahwa generasi muda seharusnya tidak lagi bergantung pada pemerintah dalam menciptakan pekerjaan, melainkan harus proaktif menjadi pengusaha.
Ia mendorong anak muda memanfaatkan kreativitasnya dengan menjadi seorang wirausahawan yang seharusnya bisa membuka lapangan kerja untuk orang lain.
“Tidak ada maksud maupun tujuan dari saya sama sekali untuk meremehkan bahkan merendahkan upaya dan usaha yang dilakukan oleh masyarakat, terutama anak-anak muda yang ingin berusaha tetapi menghadapi berbagai kesulitan dan tantangan,” kata Rahayu, Rabu, 10 September 2025.
Dia mengakui telah keliru dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.***
Artikel Terkait
Selamat Ginting: Mundurnya Rahayu Saraswati Sinyal Politik Gerindra Lawan Nepotisme
Ekspresi Apriyani Rahayu dan Siti Fadia setelah Tersingkir dari Korea Open 2025
Keputusan MKD: Rahayu Saraswati Tetap Anggota DPR RI Periode 2024-2029
Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Ditolak MKD DPR, Ini Kata Dasco
Ditekan Petisi 30 Ribu Pendukung dan Dianggap Cacat Hukum, Rahayu Saraswati Batal Mundur dari DPR