• Senin, 22 Desember 2025

Rahayu Saraswati Pertanyakan Alasan Pengunduran Dirinya Ditolak MKD DPR RI, Minta Waktu untuk Ambil Keputusan

Photo Author
- Minggu, 9 November 2025 | 14:31 WIB
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo soal penolakan pengunduran dirinya sebagai anggota dewan oleh MKD DPR RI (Foto: Instagram/@rahayusaraswati)
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo soal penolakan pengunduran dirinya sebagai anggota dewan oleh MKD DPR RI (Foto: Instagram/@rahayusaraswati)

Menurut MKD, sejumlah pembahasan dan pertimbangan terkait aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah dilakukan terkait mundurnya Rahayu.

Adapun, pertimbangan itu berdasarkan surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 terkait surat keterangan keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati.

Sebagai informasi, keponakan Presiden Prabowo itu memutuskan mengundurkan diri sebagai wakil rakyat.

Keputusan itu diambil terkait pernyataannya dalam podcast yang ditayangkan di YouTube pada 28 Februari 2025 lalu, yang viral karena dinilai merendahkan pelaku UMKM.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu mengaku bersalah dan meminta maaf karena kata-katanya telah menyakiti banyak pihak.

Baca Juga: Optimis Kejar Target Pajak Rp2.189 Triliun, Purbaya: Kita Usahakan Seoptimal Mungkin

Saat itu ia berpendapat bahwa generasi muda seharusnya tidak lagi bergantung pada pemerintah dalam menciptakan pekerjaan, melainkan harus proaktif menjadi pengusaha.

Ia mendorong anak muda memanfaatkan kreativitasnya dengan menjadi seorang wirausahawan yang seharusnya bisa membuka lapangan kerja untuk orang lain.

“Tidak ada maksud maupun tujuan dari saya sama sekali untuk meremehkan bahkan merendahkan upaya dan usaha yang dilakukan oleh masyarakat, terutama anak-anak muda yang ingin berusaha tetapi menghadapi berbagai kesulitan dan tantangan,” kata Rahayu, Rabu, 10 September 2025.

Dia mengakui telah keliru dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X