• Senin, 22 Desember 2025

KPK Tahan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo, Usai Vonis Eks Bupati Karna Suswandi

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 08:59 WIB
KPK tahan lima tersangka baru kasus korupsi dana PEN Situbondo. (Instagram @official.kpk)
KPK tahan lima tersangka baru kasus korupsi dana PEN Situbondo. (Instagram @official.kpk)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap babak baru dalam kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, lembaga antirasuah itu resmi menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Hari ini, Selasa, 4 November, KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 5 November 2025.

Baca Juga: Tragis! Panti Jompo di Bosnia Terbakar Malam-Malam, 10 Orang Tewas Terpanggang

Deretan Nama Tersangka dan Masa Penahanan Awal

Kelima tersangka itu adalah Direktur CV Ronggo Roespandi, Direktur CV Karunia Adit Ardian Rendy Hidayat, pemilik CV Citra Bangun Persada Tjahjono Gunawan.

Lalu Muhammad Amran Said Ali (karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti sekaligus Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari periode 2021–2022), dan As’al Fany Balda, seorang wiraswasta yang juga menjabat Direktur PT Badja Karya Nusantara.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.57 WIB, kelimanya langsung dibawa ke mobil tahanan dan digiring menuju rumah tahanan (rutan) KPK.

Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Takluk dari Timnas Zambia U-17 di Piala Dunia U-17 2025, Ini Penyebab Kekalahan Timnas Indonesia U-17 Kata Nova Arianto

Pengembangan dari Kasus Eks Bupati Situbondo

Penahanan lima tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang lebih dulu menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

Sebelumnya, pada Jumat, 31 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara terhadap Karna.

Ia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi terkait pengelolaan dana PEN dan proyek pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.

Baca Juga: Online Scam di Singapura: Kerugian Rp46 Triliun, Pelaku Siap Dicambuk

Vonis Berat dan Kewajiban Ganti Kerugian Negara

Selain hukuman badan, Karna juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 350 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X