KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap babak baru dalam kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, lembaga antirasuah itu resmi menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Hari ini, Selasa, 4 November, KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 5 November 2025.
Baca Juga: Tragis! Panti Jompo di Bosnia Terbakar Malam-Malam, 10 Orang Tewas Terpanggang
Deretan Nama Tersangka dan Masa Penahanan Awal
Kelima tersangka itu adalah Direktur CV Ronggo Roespandi, Direktur CV Karunia Adit Ardian Rendy Hidayat, pemilik CV Citra Bangun Persada Tjahjono Gunawan.
Lalu Muhammad Amran Said Ali (karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti sekaligus Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari periode 2021–2022), dan As’al Fany Balda, seorang wiraswasta yang juga menjabat Direktur PT Badja Karya Nusantara.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.57 WIB, kelimanya langsung dibawa ke mobil tahanan dan digiring menuju rumah tahanan (rutan) KPK.
Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Pengembangan dari Kasus Eks Bupati Situbondo
Penahanan lima tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang lebih dulu menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Sebelumnya, pada Jumat, 31 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara terhadap Karna.
Ia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi terkait pengelolaan dana PEN dan proyek pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.
Baca Juga: Online Scam di Singapura: Kerugian Rp46 Triliun, Pelaku Siap Dicambuk
Vonis Berat dan Kewajiban Ganti Kerugian Negara
Selain hukuman badan, Karna juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 350 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.
Artikel Terkait
Lagi, Juliari Batubara Diperiksa KPK di Lapas Tangerang Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp200 Miliar
Gubernur Riau Abdul Wahid Diamankan KPK, Rp1 Miliar dalam Rupiah, Dolar AS, dan Pound Jadi Barang Bukti
Pernyataan Prabowo Siap Bayar Utang Whoosh Dinilai Tak Halangi Proses Hukum KPK
KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur saat OTT, Pelariannya Berakhir di Kafe
Kena OTT di Kafe, KPK Umumkan Status Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid Hari Ini