Tak hanya itu, ia juga harus mengembalikan uang pengganti Rp 4,55 miliar, dan bila tak dibayar, akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut dana PEN, anggaran yang sejatinya ditujukan untuk membantu pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi, namun justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Dengan penahanan tersangka baru ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi di tingkat daerah.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa lembaga antikorupsi tidak akan berhenti pada aktor utama, melainkan menelusuri seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi dana publik.
“Kami akan terus mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat, agar kerugian negara dapat dipulihkan,” tegas Budi Prasetyo.***
Artikel Terkait
Lagi, Juliari Batubara Diperiksa KPK di Lapas Tangerang Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp200 Miliar
Gubernur Riau Abdul Wahid Diamankan KPK, Rp1 Miliar dalam Rupiah, Dolar AS, dan Pound Jadi Barang Bukti
Pernyataan Prabowo Siap Bayar Utang Whoosh Dinilai Tak Halangi Proses Hukum KPK
KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur saat OTT, Pelariannya Berakhir di Kafe
Kena OTT di Kafe, KPK Umumkan Status Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid Hari Ini