• Senin, 22 Desember 2025

Ramai Jual Foto Orang Tanpa Izin di Platform FotoYu, Komdigi Tegaskan Wajib Ada Persetujuan Eksplisit

Photo Author
- Minggu, 2 November 2025 | 09:15 WIB
Ilustrasi orang yang sedang berlari. (Instagram @orp_indonesia)
Ilustrasi orang yang sedang berlari. (Instagram @orp_indonesia)

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) angkat bicara terkait polemik fotografer yang mengambil gambar masyarakat di ruang publik, seperti pelari atau pesepeda, lalu mengunggahnya ke aplikasi untuk dijual.

Komdigi menegaskan bahwa izin atau persetujuan harus didapatkan secara eksplisit sebelum foto diambil, bukan setelah foto diunggah dan diproses.

Isu Jual Beli Foto Orang Tanpa Izin di Platform FotoYu

Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menyebut model bisnis ini tidak sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi (PDP).

Baca Juga: Bikin Malu Anak Asuh Herry IP: Kalahkan Man-Tee, Ganda Putra Sabar-Reza Melangkah ke Final Hylo Open 2025

Ia mencontohkan kasus platform FotoYu yang kini ramai dibicarakan.

"Nah kasusnya Fotoyu itu adalah persetujuan tidak eksplisit sebelum data diambil," kata Mediodecci yang dilansir pada Minggu 2 November 2025.

Mediodecci menjelaskan, platform tersebut dinilai keliru karena menyisipkan klausul persetujuan di dalam term and condition (syarat dan ketentuan) saat seseorang melakukan transaksi pembelian foto mereka sendiri.

Baca Juga: Lenovo Legion Go 2: Handheld Gaming Canggih dengan Performa Setara PC

"Dan itu tentu saja tidak sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi yang mewajibkan adanya persetujuan yang eksplisit atau konsen," tegasnya.

Ia menekankan bahwa izin harus diberikan sebelum pemrosesan data (foto) terjadi.

Sementara dalam kasus ini, foto telah diambil, diunggah, dan diproses di platform sebelum pengguna memberikan persetujuan apa pun.

Baca Juga: Janice Tjen Tembus Final Chennai Open 2025: Duel Ketat nan Sulit Melawan Petenis Thailand Lanlana Tararudee

Pihak Komdigi, lanjutnya, akan melakukan pendalaman terkait kasus ini. Meskipun kementerian belum menerima laporan kerugian secara resmi, mereka proaktif memantau isu yang berkembang di masyarakat.

Komdigi juga berencana memanggil pihak platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait untuk dimintai keterangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X