• Senin, 22 Desember 2025

Bongkar Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Dkk, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi

Photo Author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:12 WIB
Kasus Riza Chalid, Irawan Prakoso dicegah ke luar negeri. (Konteks.co.id/Istimewa)
Kasus Riza Chalid, Irawan Prakoso dicegah ke luar negeri. (Konteks.co.id/Istimewa)
KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua orang untuk membongkar kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina Riza Chalid dkk.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis malam, 30 Oktober 2025, mengatakan, kedua orang tersebut di antaranya BFJL selaku Manager Key Account tahun 2013–2017.
 
"YM selaku Product Strategic Account Division Head PT Pertamina Patra Niaga tahun 2019–2021," ujarnya.
 
 
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Hasto Wibowo dan para tersangka lainnya, termasuk Riza Chalid.
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–‎2023, Kejagung menetapkan 9 tersangka pada gelombang kedua yakni:

1. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Baca Juga: Belum Sentuh Bos Adaro, Kejagung Dinilai Masih Setengah Hati Bongkar Korupsi Minyak Mentah Pertamina

2. Vice President ‎(VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015, Alfian Nasution (AN).

3. Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, Hanung Budya Yuktyanta (HBY).

4. SVP Integrated Supply Chain 2017–2018, Toto Nugroho (TN).

5. VP Crude and Product PT Pertamina 2018–2020, Dwi Sudarsono (DS).

6. Mantan VP Integrated Supply‎ Chain, Hasto Wibowo (HW). 

Baca Juga: Kejagung Periksa Dirkeu Pertamina Patra Niaga Terkait Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Dkk

7. Direktur Gas Petochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara (AS).

8. Business Development Manager PT Trafigura, Martin Haendra (MH).
 
9. Business Development Manager PT Mahameru Kencan Abadi, Indra Putra (IP).
 
Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung sebelumnya, Abdul Qohar, menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Mantan Dirut Pertamina Karen Ngaku Kenal dengan Anaknya Riza Chalid

Kejagung langsung menahan 8 orang tersangka selama 20 hari ke depan, ‎terhitung mulai Kamis, (10/7/2025). Mereka ditahan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat. Sedangkan Riza Chalid tidak memenuhi panggilan dan kini dinyatakan buron.

Penyidik menahan tersangka AN, TN, DS, AS, dan HW di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Sedangkan tersangka HB, MH, dan IP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kegagung menyangka Mohammad Riza Chaid dan 8 orang lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X