• Senin, 22 Desember 2025

Babak Akhir Mafia Gula: Sembilan Bos Importir Divonis 4 Tahun Penjara, Uang Korupsi Rp337 Miliar Dikembalikan ke Negara

Photo Author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 07:27 WIB
Harga gula terus naik. (Foto: Getty Images/aslanyus)
Harga gula terus naik. (Foto: Getty Images/aslanyus)

KONTEKS.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan hukuman kepada lima bos perusahaan importir swasta yang terbukti terlibat dalam skandal korupsi impor gula.

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa para petinggi perusahaan ini secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang telah merugikan keuangan negara dalam jumlah masif dan merusak tata niaga komoditas gula nasional.

Kelima terdakwa yang divonis pada Kamis, 30 Oktober 2025 itu adalah para pimpinan puncak di perusahaan mereka, yakni Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene).

Baca Juga: Bertemu Langsung Paus Leo, Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Deklarasi Istiqlal

Kemudian Hendrogiarto A Tiwow (Direksi PT Duta Sugar International), Hans Falita Utama (Direktur Utama PT berkah Manis Makmur), dan Tony Wijaya (Direktur Utama PT Angels Products).

Vonis yang dijatuhkan ini melengkapi rangkaian penghukuman terhadap jaringan yang lebih besar. Sebelumnya, empat pengusaha importir gula lainnya juga telah divonis dengan pidana yang identik dalam kasus yang sama.

Mereka adalah Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya), Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo), Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas), dan Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry). Total, sembilan bos importir gula kini telah dinyatakan bersalah.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsa Fatrika, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor.

Baca Juga: Elektabilitas Meroket, Blak-blakan Rocky Gerung Tuding Menkeu Purbaya Incar Pilpres 2029

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Dennie, mengutip Kamis 30 Oktober 2025.

Meskipun vonis 4 tahun penjara terkesan ringan untuk kejahatan yang berdampak sistemik, hakim memiliki pertimbangan khusus.

Dalam hal yang meringankan, para terdakwa dinilai kooperatif karena belum pernah dihukum.

Baca Juga: Vivi: Angka LDR BRI Memadai dan Transaksi QRIS Naik 133 Persen

Namun, faktor utama yang meringankan hukuman adalah fakta bahwa mereka semua telah menitipkan uang dalam jumlah fantastis ke Kejaksaan Agung (Kejagung) selama proses penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X