• Senin, 22 Desember 2025

Ditekan Petisi 30 Ribu Pendukung dan Dianggap Cacat Hukum, Rahayu Saraswati Batal Mundur dari DPR

Photo Author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo. (Dok: Kementerian UMKM)
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo. (Dok: Kementerian UMKM)

Dasco menegaskan bahwa video tersebut adalah konten lama yang sengaja diedit-edit sehingga menimbulkan arti yang berbeda dan tidak ada bukti bahwa Sara bermaksud merendahkan kelompok mana pun.

Baca Juga: Tampil 41 Laga Tanpa Jeda, Pedri Tambah Daftar Cedera Pemain Barcelona

Selain itu, tekanan publik ternyata terbelah dua. Di saat sebagian warganet menyerang Sara, gelombang dukungan besar justru muncul dari para pendukungnya.

Mahkamah Partai Gerindra secara khusus mempertimbangkan adanya sebuah petisi yang ditandatangani oleh puluhan ribu orang, Dasco menyebut angka 15 ribu atau 30 ribu yang meminta agar Sara tidak mundur dan tetap memperjuangkan aspirasi mereka di parlemen.

Kombinasi dari tiga faktor inilah pengunduran diri yang cacat hukum (hanya lisan), substansi video yang dianggap tidak terbukti (editan), dan adanya desakan petisi pendukung yang membuat Mahkamah Partai Gerindra menolak pengunduran diri tersebut.

Keputusan partai ini kemudian dikirimkan ke MKD DPR RI, yang akhirnya menguatkan putusan tersebut, dan secara resmi menutup drama politik ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X