Kondisi ini diduga dimanfaatkan para tersangka untuk memungut uang secara ilegal.
KPK menyebut dugaan praktik pemerasan ini telah terjadi sejak era Menaker Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), dilanjutkan Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
"Setiap tingkatan mendapat bagian sendiri-sendiri," terang Budi, menegaskan kasus ini bersifat sistematis dan bertingkat.***
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Irvian Bobby Mahendro 'Sultan' Kemenaker dan Kantor Ditjen Binawasnaker K3, Sita Uang Dolar dan BBE
Pegawai Kemenaker Diduga Terima THR dari Pemerasan TKA, KPK Dalami Aliran Dana hingga Rp53,7 Miliar
Wamenaker Afriansyah Noor Sebut 'Pekerjaan Rumah Besar' Pulihkan Reputasi Kemenaker yang Dibayangi Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer
KPK Garap Eks Dirjen Kemenaker Sebagai Saksi Kasus Pemerasan Sertifikat K3 yang Jerat Noel Ebenezer
KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan RPTKA