KONTEKS.CO.ID – Kegiatan penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung masih menjadi masalah serius yang bukan hanya membuat negara rugi. Namun ikut memperburuk tata kelola industri di daerah penghasil tambang.
Keadaan itu membutuhkan penguatan pengawasan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan industri timah yang berkelanjutan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, praktik penyelundupan tersebut merupakan salah satu akar persoalan dalam tata kelola industri timah nasional.
Baca Juga: Uang Sapi Kurban dan Investasi Solar Raib, Dua Anggota DPRD Kabupaten Takalar Ditahan
Oleh sebab itu, Kepolisian berkomitmen memperkuat upaya pencegahan dan penindakan hukum terhadap setiap bentuk pertambangan dan perdagangan timah ilegal.
“Dalam satu tahun terakhir, kami mencatat 5–6 kali penangkapan kasus penyelundupan timah yang umumnya dilakukan melalui jalur laut dengan tujuan Malaysia dan Singapura,” ungkap Irhamni dalam acara Coffee Morning bertema Kupas Tuntas Cara Prabowo Benahi Tata Kelola Demi Tambang Berkelanjutan, di Jakarta, melansir Rabu 29 Oktober 2025.
Irhamni menuturkan, penegakan hukum akan terus berjalan seiring dengan upaya pembenahan tata kelola industri timah. Tujuannya, agar pengelolaannya tidak merugikan negara dan masyarakat.
Baca Juga: Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ganjar: Marsinah Lebih Layak, Lebih Memenuhi Syarat
“Arahan Presiden Prabowo Subianto tentang penataan industri timah menjadi perhatian serius bagi kami. Polri memastikan pengelolaan pertambangan harus memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” tambahnya.
Menurut dia, tantangan di lapangan bukan hanya bersifat hukum, tapi juga ekonomi. Disparitas harga antara pasar domestik dan luar negeri menyebabkan sebagian masyarakat menjual hasil tambangnya ke luar negeri mengingat iming-iming harga yang lebih tinggi.
Untuk menutup celah tersebut, Polri mendorong perbaikan sistem harga dan tata niaga timah. Ini supaya masyarakat dapat memperoleh pendapatan yang layak tanpa harus melanggar hukum.
Salah satu langkah yang dinilai penting adalah penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) yang lebih kompetitif. Sekaligus pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) agar kegiatan tambang masyarakat dapat berjalan secara legal dan terpantau.
Lebih lanjut, Irhamni menjelaskan, hasil tambang dari wilayah berizin, termasuk yang berada di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS), wajib diserahkan kepada perusahaan tersebut.
“Yang menambang di wilayah PT Timah harus tertib. Hasilnya disetorkan ke PT Timah, dan PT Timah juga harus membeli dengan harga yang sesuai agar masyarakat tetap sejahtera,” tegasnya.
Artikel Terkait
Profil Firman Santyabudi, Anak Try Sutrisno Ini Direktur MIND ID, Pernah Jadi Kapolsek, Kapolres dan Kapolda
Omongan Prabowo Bikin Harga Timah Dunia Naik Jadi Rp622 Juta per Ton
Jaksa Agung Serahkan 6 Smelter Hasil Rampasan dari Korupsi Timah Kepada PT Timah
Smelter Rampasan Diserahkan ke PT Timah, Prabowo Jadi Saksi: Rp300 Triliun Pasti Aman!
Selalu Konsisten Berdayakan Masyarakat, Anggota Grup MIND ID Raih 3 Penghargaan Subroto Award 2025
Kejaksaan Agung Pamer Barang Sitaan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis: Ferrari, Mercedes, Properti Mewah dan Lelang