KPK menjerat keduanya dengan pasal terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Injak Pedal Gas Pengusutan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Periksa Eks Anggota KPU Cirebon dan 13 Orang Lainnya
KPK Pastikan Belum Ada Pengembalian Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK
KPK Garap 13 Saksi Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK, Tukang Gigi hingga Pengurus Rumah Tangga
KPK Duga Ada Aliran Uang dari Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK ke Seorang Wanita
Diduga dari Duit Panas Korupsi CSR BI-OJK, KPK Sita Mobil Hyundai Palisade dari Teman Wanita Legislator Heri Gunawan