• Senin, 22 Desember 2025

Korban TPPO KM Run Zeng 03 dan KM MUS Adukan Penyidik Bareskrim ke Kompolnas dan Itwasum Polri

Photo Author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 06:19 WIB
Tim kuasa hukum korban TPPO Kapal Run Zeng 03 dan KM MUS usai melaporkan penydilik ke Kompolnas. (KONTEKS.CO.ID/Dok DWF. (KONTEKS.CO.ID/Dok. DWF)
Tim kuasa hukum korban TPPO Kapal Run Zeng 03 dan KM MUS usai melaporkan penydilik ke Kompolnas. (KONTEKS.CO.ID/Dok DWF. (KONTEKS.CO.ID/Dok. DWF)
KONTEKS.CO.ID – Korban TPPO Kapal Run Zeng 03 dan KM Mitra Usaha Semesta (KM MUS) adukan penyidik Bareskrim Polri ke Komisi Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
 
Mereka mengadukan penyidik atas dugaan pelanggaran kode etik dan profesi karena proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berlarut-Larut (undue delay).
 
Korban Kapal Run Zeng 03 dan KM MUS mengadukan penyidik melalui kuasa hukumnya dari Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
 
 
Salah satu kuasa hukum dari korban TPPO di atas Kapal Run Zeng 03 dan KM Mitra Usaha Semesta (KM MUS), Dios Lumban Gaol di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025, menyampaikan, pihaknya mengadukan penyidik karena kasus ini sudah lebih 1 tahun 3 bulan tak ada perkembangan.
 
"Penanganan kasus yang dilakukan Bareskrim Polri tidak menunjukkan perkembangan," ujarnya.
 
Dios menyampaikan, kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak Juni 2024  dengan nomor Laporan Polisi: STTL/206/VI/2024/BARESKRIM.
 
 
Pihak-pihak yang dilaporkan yaitu MOP, R, GW, AW, dkk (dan kawan-kawan), namun hingga kini proses hukum berjalan lambat. 
 
Ia menjelaskan, Bareskrim Polri pada 3 Maret 2024 melimpahkan penanganan perkaranya kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dengan dalih bahwa proses sudah di tahap penyidikan, namun setelah ditelusuri proses di Polda Maluku masih di tahap penyelidikan. 
 
Kuasa hukum korban juga telah melakukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 25 September kemarin.
 
 
"Ini untuk mendorong Komnas HAM sebagai watchdog HAM independen, agar dapat bergerak dalam penanganan kasus ini," katanya.
 
Ia menjelaskan, aduan ini dilakukan ke Kompolnas dan Itwasum untuk mendesak kedua lembaga itu untuk memeriksa, mengawasi, dan memastikan akuntabilitas internal Polri dalam menanggapi situasi pada law enforcement kasus perdagangan orang ini. 
 
Tim Kuasa Hukum Korban Kapal Run Zeng 03 menyampaikan bahwa Kompolnas dan Itwasum memiliki mandat untuk bisa memeriksa dan menindaklanjuti situasi yang terjadi dalam penanganan kasus dugaan TPPO yang terjadi di KM MUS dan Kapal Run Zeng 03. 
 
 
“Kasus ini masih jalan di tempat pada tahap penyelidikan, padahal tindak kejahatan dan pelaku yang terlibat sudah jelas," katanya.
 
Tim kuasa hukum menilai bahwa Bareskrim Polri tidak serius menangani kasus TPPO tersebut sehingga korban akhirnya kembali menjadi korban.
 
"Korban kembali menjadi korban karena aparat penegak hukum gagal memenuhi hak korban,” ujarnya.
 
Dios menegaskan, dugaan ini dikuatkan dengan pelimpahan kasus dari Bareskrim Polri kepada Polda Maluku tanpa alasan yang jelas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X