Ia memaparkan data mengejutkan bahwa sejak tahun 2020, lebih dari 10.000 WNI diketahui terlibat kasus serupa di 10 negara, termasuk Kamboja, Myanmar, dan Afrika Selatan.
Dari jumlah besar tersebut, sekitar 1.500 orang telah diidentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Sementara sisanya diduga berangkat secara sukarela untuk bekerja sebagai pelaku penipuan daring," jelas Judha. Ia menambahkan bahwa sebagian besar dari mereka berangkat ke luar negeri tanpa kontrak kerja dan hanya menggunakan visa turis.***
Artikel Terkait
Sempat Terhenti Akibat Perang, Kereta Penghubung Kamboja-Thailand Kembali Beroperasi
WNI Tikam Dua Rekannya di Apartemen Ibaraki Jepang, Begini Kata Polisi
Meledak Kerusuhan di Perusahaan Online Kamboja, 97 WNI Terlibat
Indonesia Pulangkan 97 Warga dari Kompleks Penipuan Online di Kamboja
Bikin Huru-hara di Kamboja, 97 WNI Berontak dari Perusahaan Scam Online