• Senin, 22 Desember 2025

Desakan Pemecatan Atalia, Kusfiardi: Buntut Anggota DPR Tak Paham Amanat Konstitusi

Photo Author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:12 WIB
Analis ekonomi politik FINE Institute, Kusfiardi, mengungkap akar masalah tuntutan publik terhadap gerakan tuntutan pemecatan anggota DPR Atalia Praratya. (Tangkapan Layar YouTube Forum Keadilan TV)
Analis ekonomi politik FINE Institute, Kusfiardi, mengungkap akar masalah tuntutan publik terhadap gerakan tuntutan pemecatan anggota DPR Atalia Praratya. (Tangkapan Layar YouTube Forum Keadilan TV)

Meski demikian, tegas dia, langkah ini belum sepenuhnya meredakan tuntutan dari kalangan santri. Mereka kompak menilai permintaan maaf dan klarifikasi itu datang terlambat setelah menimbulkan luka di hati umat.

Artinya, perdebatan soal bantuan kepada pesantren sejatinya hanyalah cermin dari persoalan yang lebih mendasar. Yakni lemahnya komitmen negara dan parlemen terhadap keadilan pendidikan.

“Publik tidak sekadar menuntut transparansi anggaran, melainkan menagih tanggung jawab politik wakil rakyat dalam memastikan setiap kebijakan pendidikan berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan kelompok,” tandas Kusfiardi.

Baca Juga: Orasi Ainul Yakin ke Trans7 Tuai Kritik, Netizen: Komisaris Transjakarta dan Hafiz 30 Juz Kok Ucapannya Begitu?

Ia menegaskan Kembali bahwa tuntutan pemecatan Atalia, dalam konteks ini, seharusnya dibaca sebagai peringatan moral bagi parlemen bahwa amanat konstitusi tidak dapat diabaikan tanpa konsekuensi politik.

Rakyat tidak menuntut balas budi, melainkan konsistensi—bahwa setiap kebijakan dan sikap politik harus berpijak pada tanggung jawab konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kusfiardi pun mempertanyakan Partai Golkar dan DPR yang belum bertindak. “Hingga kini, Partai Golkar dan DPR belum mengeluarkan keputusan resmi atas tuntutan tersebut, meninggalkan ruang bagi publik untuk menilai sejauh mana komitmen parlemen terhadap keadilan dan kepekaan sosial dalam kebijakan pendidikan nasional,” pungkasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X