• Senin, 22 Desember 2025

Resmi! 13 Kelompok Wajib Pajak Ini Bisa Hapus NPWP Tanpa Kena Sanksi, Cek Apakah Kamu Termasuk!

Photo Author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 21:50 WIB
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (foto: konsultanpajak)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (foto: konsultanpajak)

Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Menghapus NPWP

Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PER-04/PJ/2020, berikut 13 kelompok wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP:

- Orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

- Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

- Orang pribadi yang berstatus pegawai/pemegang saham/pengurus dengan penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

- Wanita menikah yang tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan tidak ingin melaksanakan kewajiban pajak terpisah dari suaminya.

Baca Juga: Puluhan Akun Medsos Terancam UU ITE Usai Dilaporkan AMPI dan AMPG Terkait Konten Meme Bahlil

- Wanita kawin dengan NPWP berbeda dari suami, namun ingin menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami.

- Anak di bawah 18 tahun dan belum menikah yang telah memiliki NPWP.

-Wajib pajak warisan belum terbagi, dalam hal warisan sudah selesai dibagi.

- Wajib pajak cabang yang sudah tidak beroperasi atau berpindah ke wilayah kerja KPP lain.

- Badan usaha yang telah dilikuidasi atau dibubarkan.

- Bentuk usaha tetap (BUT) yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

Baca Juga: Rayakan Setahun Prabowo Gibran: Pemerintahan Santai, Canda, dan Apresiasi Kabinet Merah Putih

- Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak.

- Wajib pajak dengan lebih dari satu NPWP (kecuali NPWP cabang) sehingga perlu konsolidasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X