Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Menghapus NPWP
Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PER-04/PJ/2020, berikut 13 kelompok wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP:
- Orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
- Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
- Orang pribadi yang berstatus pegawai/pemegang saham/pengurus dengan penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
- Wanita menikah yang tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan tidak ingin melaksanakan kewajiban pajak terpisah dari suaminya.
Baca Juga: Puluhan Akun Medsos Terancam UU ITE Usai Dilaporkan AMPI dan AMPG Terkait Konten Meme Bahlil
- Wanita kawin dengan NPWP berbeda dari suami, namun ingin menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami.
- Anak di bawah 18 tahun dan belum menikah yang telah memiliki NPWP.
-Wajib pajak warisan belum terbagi, dalam hal warisan sudah selesai dibagi.
- Wajib pajak cabang yang sudah tidak beroperasi atau berpindah ke wilayah kerja KPP lain.
- Badan usaha yang telah dilikuidasi atau dibubarkan.
- Bentuk usaha tetap (BUT) yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
Baca Juga: Rayakan Setahun Prabowo Gibran: Pemerintahan Santai, Canda, dan Apresiasi Kabinet Merah Putih
- Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak.
- Wajib pajak dengan lebih dari satu NPWP (kecuali NPWP cabang) sehingga perlu konsolidasi.
Artikel Terkait
Langkah-langkah Validasi NIK Menjadi NPWP: Memudahkan Proses Pendaftaran dan Verifikasi
Cara Memasukkan Tin atau NPWP untuk Google Adsense Agar Tidak Terpotong Pajak
Catat! Inilah Konsekuensi Horor Jika Anda Tak Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP
Cara Perpanjang NPWP dengan NIK Mulai 1 Juli 2024
Lagi Trending, Begini Cara Mudah Daftar NPWP Online 2025 via Coretax DJP
Buka Kanal ‘Lapor Pak Purbaya’, Menkeu Bakal Sikat Oknum Pajak dan Bea Cukai Ngaco, Bahkan Pelapor Nakal