• Minggu, 21 Desember 2025

Resmi! 13 Kelompok Wajib Pajak Ini Bisa Hapus NPWP Tanpa Kena Sanksi, Cek Apakah Kamu Termasuk!

Photo Author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 21:50 WIB
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (foto: konsultanpajak)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (foto: konsultanpajak)

- Wajib pajak yang tidak lagi memiliki hak/manfaat atas bumi dan bangunan (terkait objek pajak PBB).

Dengan demikian, kelompok di atas berhak mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara resmi tanpa dikenakan sanksi, selama memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.

Siapa yang Bisa Mengajukan Permohonan?

Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh:

- Wajib pajak yang bersangkutan.

- Wakil atau kuasa pajak yang ditunjuk secara resmi.

- Keluarga sedarah atau semenda, jika wajib pajak telah meninggal dunia.

- Ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak pengurus harta peninggalan, dalam hal wajib pajak warisan belum terbagi.

- Untuk instansi pemerintah, permohonan dilakukan oleh penanggung jawab proses likuidasi institusi.

Baca Juga: Fosil Gajah Purba Ditemukan Utuh di Hutan Tritik Nganjuk, Stegodon Usia Sekitar 1,2 Juta Tahun

Cara Ajukan Penghapusan NPWP

Ada dua jalur yang bisa dipilih wajib pajak, pertama bisa datang langsung ke KPP/KP2KP:

- Datang ke KPP tempat NPWP diterbitkan.

- Bawa dokumen pendukung seperti KTP, akta kematian (jika meninggal), atau surat keterangan pembubaran usaha.

- Isi formulir penghapusan NPWP dan serahkan ke petugas.

Online lewat DJP Online (https://djponline.pajak.go.id):

- Login dengan akun wajib pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X