- Wajib pajak yang tidak lagi memiliki hak/manfaat atas bumi dan bangunan (terkait objek pajak PBB).
Dengan demikian, kelompok di atas berhak mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara resmi tanpa dikenakan sanksi, selama memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.
Siapa yang Bisa Mengajukan Permohonan?
Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh:
- Wajib pajak yang bersangkutan.
- Wakil atau kuasa pajak yang ditunjuk secara resmi.
- Keluarga sedarah atau semenda, jika wajib pajak telah meninggal dunia.
- Ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak pengurus harta peninggalan, dalam hal wajib pajak warisan belum terbagi.
- Untuk instansi pemerintah, permohonan dilakukan oleh penanggung jawab proses likuidasi institusi.
Baca Juga: Fosil Gajah Purba Ditemukan Utuh di Hutan Tritik Nganjuk, Stegodon Usia Sekitar 1,2 Juta Tahun
Cara Ajukan Penghapusan NPWP
Ada dua jalur yang bisa dipilih wajib pajak, pertama bisa datang langsung ke KPP/KP2KP:
- Datang ke KPP tempat NPWP diterbitkan.
- Bawa dokumen pendukung seperti KTP, akta kematian (jika meninggal), atau surat keterangan pembubaran usaha.
- Isi formulir penghapusan NPWP dan serahkan ke petugas.
Online lewat DJP Online (https://djponline.pajak.go.id):
- Login dengan akun wajib pajak.
Artikel Terkait
Langkah-langkah Validasi NIK Menjadi NPWP: Memudahkan Proses Pendaftaran dan Verifikasi
Cara Memasukkan Tin atau NPWP untuk Google Adsense Agar Tidak Terpotong Pajak
Catat! Inilah Konsekuensi Horor Jika Anda Tak Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP
Cara Perpanjang NPWP dengan NIK Mulai 1 Juli 2024
Lagi Trending, Begini Cara Mudah Daftar NPWP Online 2025 via Coretax DJP
Buka Kanal ‘Lapor Pak Purbaya’, Menkeu Bakal Sikat Oknum Pajak dan Bea Cukai Ngaco, Bahkan Pelapor Nakal