• Senin, 22 Desember 2025

Presiden Prabowo Akan Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Rp13 Triliun Kasus Korupsi Ekspor CPO di Kejaksaan Agung

Photo Author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 10:34 WIB
Kejagung sita uang Rp1,3 trilun dalam kasus CPO (Foto: Kejaksaan.go.id)
Kejagung sita uang Rp1,3 trilun dalam kasus CPO (Foto: Kejaksaan.go.id)

Perkara korupsi ekspor CPO ini menyeret sejumlah nama besar, termasuk pejabat pengadilan dan pengacara.

Para tersangka yang sudah dijerat adalah Muhammad Arif Nuryanto (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU), Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM), hakim anggota, Wahyu Gunawan (WG), panitera, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bakri (AR), pengacara, dan Muhammad Syafei (MSY), social security legal Wilmar Group

Tiga tersangka baru juga telah ditetapkan, yakni MS (advokat), JS (dosen dan advokat), serta TB (Direktur Pemberitaan JAK TV).

Kejaksaan menduga, Muhammad Arif Nuryanto menerima suap sebesar Rp60 miliar, sementara tiga hakim lainnya diduga menerima Rp22 miliar.

Baca Juga: Nahas, Anak Perempuan 6 Tahun Meninggal Setelah Ketiban Kentongan Raksasa Setinggi 2 Meter di Resto Kulonprogo

Suap itu diberikan agar majelis hakim memutus perkara dengan putusan onslag (lepas dari segala tuntutan hukum). Sebelumnya penyidik telah menyita Rp11,8 triliun dari hasil pengembalian korporasi.

Terdapat lima perusahaan yang terlibat, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kelima korporasi tersebut telah diputus lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan kini perkara itu tengah berada di tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp11,88 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian nasional.

Baca Juga: Hari Ini, Bareskrim Periksa Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Kerugian Negara dari PT Multimas Nabati Asahan mencaoai Rp3,99 triliun, PT Multimas Nabati Sulawesi Rp39,75 miliar, PT Sinar Alam Permai Rp483,96 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia:Rp57,3 miliar, PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun.

Penyerahan uang pengganti sebesar Rp13 triliun ini menjadi langkah penting dalam pemulihan kerugian negarasekaligus menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi berskala besar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X