Perkara korupsi ekspor CPO ini menyeret sejumlah nama besar, termasuk pejabat pengadilan dan pengacara.
Para tersangka yang sudah dijerat adalah Muhammad Arif Nuryanto (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU), Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM), hakim anggota, Wahyu Gunawan (WG), panitera, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bakri (AR), pengacara, dan Muhammad Syafei (MSY), social security legal Wilmar Group
Tiga tersangka baru juga telah ditetapkan, yakni MS (advokat), JS (dosen dan advokat), serta TB (Direktur Pemberitaan JAK TV).
Kejaksaan menduga, Muhammad Arif Nuryanto menerima suap sebesar Rp60 miliar, sementara tiga hakim lainnya diduga menerima Rp22 miliar.
Suap itu diberikan agar majelis hakim memutus perkara dengan putusan onslag (lepas dari segala tuntutan hukum). Sebelumnya penyidik telah menyita Rp11,8 triliun dari hasil pengembalian korporasi.
Terdapat lima perusahaan yang terlibat, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kelima korporasi tersebut telah diputus lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan kini perkara itu tengah berada di tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp11,88 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian nasional.
Baca Juga: Hari Ini, Bareskrim Periksa Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Kerugian Negara dari PT Multimas Nabati Asahan mencaoai Rp3,99 triliun, PT Multimas Nabati Sulawesi Rp39,75 miliar, PT Sinar Alam Permai Rp483,96 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia:Rp57,3 miliar, PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun.
Penyerahan uang pengganti sebesar Rp13 triliun ini menjadi langkah penting dalam pemulihan kerugian negarasekaligus menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi berskala besar.***
Artikel Terkait
Wilmar Group Respons Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun oleh Kejagung, Klaim Soal Izin Ekspor CPO
Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dalam Kasus CPO, Lihat Penampakannya
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12 Persen Triwulan II 2025, Industri CPO-Farmasi Jadi Pendorong
Hakim Djuyamto Akui Terima Suap Rp40 Miliar di Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO
MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Wilmar Group Dkk dalam Kasus Korupsi CPO, Diduga Ada Suap di Balik Putusan