• Minggu, 21 Desember 2025

Pieter Ell Dikeroyok Preman, Asido: Peradi Berikan Bantuan Hukum dan Terus Dampingi

Photo Author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 06:30 WIB
Peserta PKPA Angkatan VIII Peradi Jakbar, UPN Veteran, dan Ikadin. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Peserta PKPA Angkatan VIII Peradi Jakbar, UPN Veteran, dan Ikadin. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) akan memberikan perlindungan hukum secara cuma-cuma kepada anggotanya jika dikriminalisasi atau dikeroyok preman seperti yang menimpa Ketua DPC Peradi Papua, Pieter Ell, saat menjalankan tugas profesinya.

"Kita juga ada pembelaan profesi advokat. Kalau ada advokat yang memerlukan bantuan itu, kita siap mendampingi, dan itu secara cuma-cuma, secara free," kata Asido dalam penutupan PKPA Angkatan VIII kerja sama DPC Peradi Jakbar, UPN Veteran Jakarta, dan Ikadin di Jakarta.

Asido menyampaikan, DPC Peradi Jakbar mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Baca Juga: Advokat Pieter Ell Ungkap Kronologi Diserang Kelompok Preman di Cipayung

"Kita juga cukup prihatin, ada berita yang terbaru bahwa ada advokat, rekan kita yang dianiaya preman," katanya pada Senin, 20 Oktober 2025.

Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi telah memberikan perlindungan hukum kepada advokat Pieter Ell karena dia mengalami itu saat menjalankan tugas profesinya sebagai advokat di wilayah Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).

Asido lebih lanjut mengingatkan, advokat juga bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPN Peradi jika melanggar kode etik advokat, misalnya menelantarkan klien.

Baca Juga: Peradi Desak Polda Metro Jaya Tangkap Kelompok Preman Penyerang Advokat Pieter Ell Dkk

"Jadi tidak main-main, dalam arti bahwa advokat itu benar-benar dari awal pendidikannya berkualitas, pengawasannya ada, komwasnya ada," ujarnya.

Asido mengungkapkan, hanya saja gegara Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015 menjadikan sistem organisasi advokat (OA) seolah-olah multi bar, meskipun secara de jure tegas single bar sebagaimana UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Multibar menyebabkan ketika ada advokat akan dipecat, dia pindah ke organisasi lain. Jika kembali malpraktik, agar tidak dipecat lantas bikin organisasi sendiri sehingga akhirnya tidak ada yang bisa memeriksa dan memecatnya.

Baca Juga: Guntur: Advokat Tak Berikan Probono, Diancam Sanksi!

"Nah, maka berjuanglah untuk tetap single bar. Kalau kita bersatu, single bar, akan disegani oleh para penegak hukum lain dan masyarakat," katanya.

Secara de facto, sistem multi bar ini juga menjadikan kualitas advokat menjadi buruk karena banyak OA menyerobot PKPA yang hanya menjadi kewenangan Peradi. Mereka menyelenggarakan PKPA secara serampangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X