• Minggu, 21 Desember 2025

PLN Kasih Diskon Gila! Tambah Daya Cuma Bayar Setengah Harga, Cek Syaratnya!

Photo Author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 07:50 WIB
Diskon 50 persen dari PLN untuk Penambahan Daya Listrik Rumah Tangga (foto: web.pln.co.id)
Diskon 50 persen dari PLN untuk Penambahan Daya Listrik Rumah Tangga (foto: web.pln.co.id)

KONTEKS.CO.ID - Dalam rangka menyambut Hari Listrik Nasional ke-80, PT PLN (Persero) memberikan kabar gembira bagi pelanggan setianya.

Lewat program bertajuk "OOTD: Oktober Optimal Tambah Daya", PLN menghadirkan diskon 50 persen untuk penambahan daya listrik rumah tangga.

Program spesial ini berlangsung mulai 17 hingga 30 Oktober 2025, dan bisa diakses hanya melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca Juga: Pertamina Siap Jalankan Aturan BBM Campur Etanol 10 Persen, Dukung Transisi Energi Nasional

Promo ini berlaku bagi pelanggan tegangan rendah 1 fasa dengan daya awal 450 VA hingga 5.500 VA, yang ingin menambah daya hingga maksimal 7.700 VA.

Cara Dapat Diskon Tambah Daya 50 Persen

Pelanggan cukup melakukan minimal satu transaksi pembelian token atau pembayaran tagihan listrik lewat PLN Mobile untuk mendapatkan e-voucher diskon tambah daya serta bonus e-voucher listrik senilai Rp 80.000 (4 voucher @Rp 20.000).

Program ini berlaku untuk 50.000 pelanggan pertama yang berhasil melakukan tambah daya selama periode promo.

E-voucher dapat dilihat melalui menu "Reward" di aplikasi PLN Mobile dan bisa digunakan sebagai potongan pembelian token maupun pembayaran tagihan listrik.

Baca Juga: Disebut Menteri Koboi, Purbaya Mengaku dapat Dukungan Gibran: Teruskan Ceplas-Ceplos soal Kebijakan Ekonomi

Syarat Utama Program OOTD PLN

- Pelanggan harus aktif sebelum 1 Oktober 2025.

- Berlaku untuk pelanggan tegangan rendah 1 fasa (450 VA – 5.500 VA).

- Tambah daya maksimal 7.700 VA.

- Biaya penyambungan dibayar penuh di muka, namun jaminan langganan (JL) untuk pelanggan pascabayar bisa dicicil hingga 12 kali.

- Setelah tambah daya, pelanggan tidak dapat menurunkan daya selama 1 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X