• Minggu, 21 Desember 2025

PN Jakpus Vonis Mantan Kakancab MayBank Cilegon 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Photo Author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 10:56 WIB
Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Aris Setyawan di PN Jakpus. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Aris Setyawan di PN Jakpus. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis mantan Kepala Kantor Cabang (Kakancab) Maybank Cilegon, Aris Setywan, 8 tahun penjara.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aris Setyawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Saptono, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan di PN Jakpus, Kamis malam, 16 Oktober 2025.
 
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Aris Setyawan membayar denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
 
 
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut setelah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Aris Setyawan.
 
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. Sedangkan hal yang meringankannya, yakni belum pernah dihukum, sopan, tidak berbelit-belit, dan berterus terang.
 
Majelis menjatuhkan vonis tersebut karena terdakwa Aris terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang bersama-sama Komisaris PT Internasional Alam Laut Nusantara (PT IALN), Rohmat Setiawan.
 
 
Majelis menyatakan bahwa terdakwa Aris Setyawan terbukti turut serta melakukan penipuan terhadap almarhum Kent Lisandi sejumlah Rp30 miliar dan mencuci uang dari hasil tindak pidana tersebut.
 
Perbuatan itu sebagaimana dakwaan penuntut umum, yakni Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun ‎2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Jadi saudara divonis bersalah dua pasal, turut serta melakukan pidana penipuan dan pencucian uang," kata Saptono.
 
 
Atas vonis tersebut terdakwa Aris Setyawan dan kuasa hukumnya akan pikir-pikir selama sepekan. "Dari penasihat hukum akan pikir-pikir Yang Mulia," kata salah seorang penasihat hukum terdakwa Aris.
 
Adapun Rohmat Setiawan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis Rohmat diketok sebelum persidangan Aris di ruang sidang yang sama.
 
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursi dan Merlin menuntut terdakwa Rohmat Setiawan dihukum 15 tahun penjara dan Aris 12 tahun penjara.
 
Kuasa hukum keluarga Kent Lisandi, Benny Wullur mengapresiasi majelis hakim telah memvonis mereka bersalah meski tidak akan bisa mengembalikan nyawa mendiang.
 
"Mudah-mudahan ini bisa sedikit mengobati rasa duka dari pihak keluarga, baik istri, orang tua, dan adiknya," kata dia.
 
Kuasa hukum masih terus memperjuangkan agar uang mendiang sejumlah Rp30 miliar bisa dikembalikan kepada keluarga Kent Lisandi. 
 
"MayBank yang juga diduga terlibat penggelapan dan pencucian uang, perkaranya belum juga dilimpahkan ke pengadilan," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X