KONTEKS.CO.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebanyak 73 pejabat resmi dimutasi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Kebijakan ini mencakup sejumlah posisi strategis, termasuk kepala kejaksaan tinggi (Kajati) di berbagai daerah.
“Benar bahwa mutasi di jajaran Kejaksaan merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus promosi jabatan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin 13 Oktober 2025.
Deretan Kajati yang Alami Pergantian
Beberapa nama menonjol turut mengalami pergeseran posisi antara lain:
- Sutikno, sebelumnya Direktur Penuntutan pada Jampidsus, kini dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.
- Ketut Sumedana yang sebelumnya menjabat Kajati Bali, kini berpindah tugas sebagai Kajati Sumatera Selatan.
- Chatarina Muliana mendapat amanah baru sebagai Kajati Bali, menggantikan posisi yang ditinggalkan Ketut.
- Hermon Dekristo, yang tadinya Kajati Jambi, kini bertugas di Jawa Barat.
- Emilwan Ridwan menempati kursi Kajati Kalimantan Barat.
Baca Juga: Saham PIK 2 Anjlok 12 Persen Usai Tropical Coastland Dicoret PSN: Euforia Pasar Luntur Total
Tak hanya level Kajati, sejumlah jabatan penting di pusat juga mengalami perombakan yaitu:
- Riono Budisantoso, sebelumnya Kajati DIY, kini diangkat sebagai Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung.
- Sofyan, eks Wakil Kajati Sumut, kini menempati posisi Kepala Pusat Penyelesaian Aset di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Mutasi juga menyentuh Chaerul Amir yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jampidmil, serta Sumurung Pandapotan Simaremare yang dipercaya menjadi Direktur I Jamintel Kejagung.
Tak ketinggalan, Yuni Daru Winarsih dipindahkan dari Kajati Sumbar menjadi Direktur Tata Usaha Negara Jamdatun.
Langkah rotasi ini dinilai sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat struktur dan kinerja Kejaksaan.
“Mutasi ini bukan sekadar pergantian posisi, tapi dorongan agar organisasi semakin adaptif dan profesional,” tutur Anang.***
Artikel Terkait
Lantik 4 Staf Ahli Jaksa Agung, Burhanuddin Sampaikan Tiga Instruksi Khusus
Biodata Darmono, Eks Wakil Jaksa Agung yang Meninggal Dunia, Sempat Jabat Orang Nomor Satu di Korps Adhyaksa
Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas PKH ke Prabowo, Bakal Usut Illegal Logging di Sipora
Jaksa Agung Serahkan 6 Smelter Hasil Rampasan dari Korupsi Timah Kepada PT Timah
Telusuri Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal, PPATK Didesak Audit Rekening Jaksa Agung ST Burhanuddin