KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telisik kerja sama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V dengan PT PML.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025, menyampaikan, penelisikan tersebut terkait kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V.
Budi mengungkapkan, untuk menelisik lebih dalam kerja sama tersebut, penyidik pada Rabu, 8 Oktober 2025, memeriksa tiga orang saksi.
Baca Juga: Buntut OTT Suap Inhutani V, Kepala Pusat Perancangan PUU DPR Harus Hadapi KPK
Ketiga saksi tersebut yakni Kepala Departemen Hukum Perum Perhutani, Indianto Suhardi; dan dua orang mantan SEVP Inhutani V, Ema Ismariana dan Sudarwanto.
"Saksi dimintai keterangan untuk memperjelas kerja sama antara Inhutani V dan PT PML," ujarnya.
KPK telah menetapkan Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka suap pengelolaan kawasan hutan Inhutani V.
Baca Juga: Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady dan Dua Orang Lainnya Jadi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjading operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. Dicky Yuana Rady diduga menerima suap dari Djuanidi dan Aditya.
KPK menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.***
Artikel Terkait
OTT KPK di Jakarta Terkait Inhutani V, Sembilan Orang Ditangkap
Pejabat BUMN Inhutani V Terjaring OTT, KPK: Terkait Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady dan Dua Orang Lainnya Jadi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK
Buntut OTT Suap Inhutani V, Kepala Pusat Perancangan PUU DPR Harus Hadapi KPK