• Senin, 22 Desember 2025

Korupsi Pengelolaan Hutan Inhutani V, KPK Telisik Kerja Sama Dua Perusahaan

Photo Author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 06:16 WIB
KPK tetapkan 3 tersangka kasus suap pengelolaan hutan lindung Inhutani V. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
KPK tetapkan 3 tersangka kasus suap pengelolaan hutan lindung Inhutani V. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telisik kerja sama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V dengan PT PML.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025, menyampaikan, penelisikan tersebut terkait kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V.

Budi mengungkapkan, untuk menelisik lebih dalam kerja sama tersebut, penyidik pada Rabu, 8 Oktober 2025, memeriksa tiga orang saksi.

Baca Juga: Buntut OTT Suap Inhutani V, Kepala Pusat Perancangan PUU DPR Harus Hadapi KPK

Ketiga saksi tersebut yakni Kepala Departemen Hukum Perum Perhutani, Indianto Suhardi; dan dua orang mantan SEVP Inhutani V, Ema Ismariana dan Sudarwanto.

"Saksi dimintai keterangan untuk memperjelas kerja sama antara Inhutani V dan PT PML," ujarnya.

KPK telah menetapkan Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka suap pengelolaan kawasan hutan Inhutani V.

Baca Juga: Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady dan Dua Orang Lainnya Jadi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjading operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. Dicky Yuana Rady diduga menerima suap dari Djuanidi dan Aditya.

KPK menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X