Hal yang terjadi kemudian lanjutnya, ialah rusaknya profesionalisme TNI. Belum lagi selesai, Presiden juga memberikan sejumlah kenaikan pangkat luar biasa kepada para perwira atau purnawirawan yang pernah bermasalah karena terlibat dalam kejahatan serius yaitu penghilangan paksa.
"Koalisi juga memandang terdapat kontradiksi antara amanat Presiden Prabowo dengan politik hukumnya dalam merevisi Undang-undang TNI di mana justru memberi jalan buat perwira senior untuk duduk lebih lama dalam pangkat jabatannya dengan memperpanjang masa pensiunya," paparnya.
Padahal lanjutnya, perpanjangan pensiunlah yang menjadi masalah kemandekan promosi dan mutasi berupa penumpukan pada level perwira menengah sehingga menghambat dan menyulitkan proses regenerasi organisasi.
"Koalisi mendesak prinsip meritokrasi harus dikembalikan dalam rangka promosi kenaikan pangkat serta jabatan dalam tubuh TNI untuk menghindari terjadi kontestasi antar prajurit dengan mengabaikan penghormatan terhadap konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penghormatan HAM," tutupnya.***
Artikel Terkait
Seragam TNI Ramai Dibahas, DPR: Tak Dilibatkan tapi Santai aja! Harga dan Anggaran Sama
Soroti Pergantian Warna Seragam TNI, Komisi I DPR: Perlu Penjelasan Terbuka agar Publik Tak Salah Paham
Heboh Video SBY Tak Salami Kapolri Saat HUT TNI, Partai Demokrat Klarifikasi dan Bagikan Foto Keduanya Berbincang
Gugur Jelang HUT ke-80 TNI, Pratu Johan Alfarizi dan Praka Zaenal Mutaqim Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Momen Pilot Uji TNI AU Pertama Kalinya Terbangkan Jet KF-21