• Minggu, 21 Desember 2025

Usut Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 7 Orang dari Klaster Sindikasi

Photo Author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 21:17 WIB
Kejagung langsung jebloskan mantan Wadirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ke tahanan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Kejagung langsung jebloskan mantan Wadirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ke tahanan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

 

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus dalami kasus korupsi kredit Sritex dari klaster sindikasi Bank BRI, Bank BNI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025, mengatakan, untuk membongkar kredit dari klaster ini, penyidik memeriksa 7 orang.

Adapun ketujuh orang dari klaster Sindikasi Kredit Sritex tersebut, di antaranya RRB selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) dan Risiko Bisnis BNI tahun 2016 dan 2017 dan FTS selaku General Manager Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR) BNI.

Baca Juga: Bongkar Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Cecar Dirut Yogyakarta Textile

Selanjutnya, HGP selaku DGM Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR) BNI dan AW selaku Head of Corporate Risk BNI tahun 2012.

Kemudian TRB selaku SPI LPEI Ketua Tim I Audit Umum tahun 2016 dan NS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 sampai dengan 2016.

"DS selaku Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015," kata Anang.

Selain dari klaster sindikasi, lanjut Anang, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga memeriksa 5 orang lainnya, di antaranya AN selaku Pemimpin Divisi Transaksi Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.

Baca Juga: Dalami Kredit Sindikasi Sritex, Kejagung Periksa 6 Bankir BRI

"SLT selaku Direktur Utama PT Lotus Indah Textile dan SH selaku Pemimpin Grup Human Capital Bank DKI," katanya.

Sisanya adalah dua orang petinggi perusahaan, yakni LW selaku Direktur Utama (Dirut) PT Adi Kencana Mahkotabuana dan ARF selaku Dirut PT Senang Kharisma Textile.

Tim penyidik memeriksa ke-12 orang di atas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang membelit Iwan Setiawan Lukminto dan para tersangka lainnya, termasuk Iwan Kurniawan Lukminto.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X